Langgam.id - Pembongkaran rumah negara di kawasan Perumdos Limah Manis Universitas Andalas (Unand) berjalan lancar meski sempat dihalangi kuasa hukum warga yang menempati hunian tersebut.
Unand mengerahkan petugas keamanan dan dikawal satuan polisi untuk mengamankan penertiban pembongkaran Perumdos C 25 yang dilakukan pemenang lelang, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, sejumlah rumah milik negara di kawasan Perumdos Unand itu sudah dilakukan pembongkaran, dan akan dibangun Rusunawa ASN.
Syah Aidil Fitri, Koordinator Barang Milik Negara Unand mengatakan penertiban terhadap perumahan milik negara itu dilakukan untuk memastikan lahan Perumdos tersebut clean and clear karena akan dibangun Rusunawa ASN yang diperuntukkan bagi dosen dan karyawan.
"Ini penundaan sudah lama, dispensasi sampai Agustus, tetapi tertunda lagi, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan," katanya kepada media.
Dia mengatakan sudah berbagai cara dilakukan pihak kampus agar dosen yang menempati rumah milik negara tersebut bisa mengosongkan rumah karena akan dibangun rusunawa yang sudah dianggarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bahkan, imbuhnya, Unand sudah menyediakan rusunawa putri untuk tempat sementara jika dosen atau pegawai yang tinggal di Perumdos tersebut tidak memiliki rumah.
Aidil mengatakan, rumah C 25 yang ditempati Dosen FISIP Unand, Zuldesni adalah objek yang sudah dihapuskan dalam daftar BMN Unand sehingga sudah saatnya dibongkar karena akan dibangun Rusunawa ASN.
Menurutnya, Rusunawa ASN yang akan dibangun nantinya tetap diprioritaskan untuk ditempati dosen dan karyawan.
"Untuk tahap pertama rusunawa yang dibangun adalah untuk tipe 45 dengan 4 lantai sebanyak 38 unit. Setelahnya nanti tahap dua, bisa totalnya mencapai 160 unit," katanya.
Dia mengharapkan dosen dan pegawai yang menempati Perumdos untuk kooperatif agar pembangunan yang dilakukan di Unand berjalan dengan baik. "Nanti, setelah setelah selesai mereka (dosen dan karyawan) juga yang diprioritaskan menempati," katanya.
Adapun, Kuasa Hukum Zuldesni dan Warga Perumdos Unand Ali Syamiarta menilai pembongkaran rumah negara itu cacat hukum. "Katanya negara hukum, tetapi cacat prosedur," ujarnya menghalangi pembongkaran rumah tersebut.
Dia menyebutkan pembongkaran Perumdos tersebut cacat prosedur karena belum ada putusan penghapusan aset. Perumdos itu, sebutnya, juga tengah berperkara di PTUN Padang dan perdata di Pengadilan Negeri Padang.