Langgam.id- Sebanyak 183 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengklaim sudah melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alhamdulillah sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN, seluruh pejabat Pemko yang wajib LHKPN sudah menyampaikan laporannya melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id, ” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Payakumbuh Yasrizal melalui rilis resmi, Minggu (31/03).
Yasrizal mengatakan, pejabat itu mulai dari pucuk pimpinan hingga pejabat struktural dan non struktural yang diwajibkan melapor LHKPN. Seperti, wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, pejabat eselon 2, eselon 3, direktur utama RSUD, auditor, P2UPD dan Pojka ULP.
"Info resmi tingkat kepatuhannya baru akan diumumkan dalam satu atau dua hari kedepan oleh KPK," ujarnya.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengapresiasi kepatuhan pejabatnya dalam pelaporan LHKPN tersebut. Ia mengaku mengingatkan sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN jelang batas waktu penutupan kemarin.
“Alhamdulillah LHKPN pejabat kita sudah 100," ujarnya. (A)