Seleksi Petugas Haji 2024 Dimulai, Cek Syarat dan Kuota Sumbar

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin (kanan) saat rapat teknis terkait seleksi petugas haji Sumbar pada Jumat (8/11/2023). [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin mengatakan, rekrutmen dimulai dari tingkat kabupaten kota yang sudah dilaksanakan pendaftarannya pada 7 hingga 17 Desember 2023 mendatang. Seleksi CAT tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember.

“Seleksi dilaksanakan dua tahap, setelah mengikuti seleksi CAT tahap 1 yang diumumkan tanggal 23 Desember, peserta akan mengikuti CAT tahap dua (tingkat provinsi) dan wawancara, tanggal 28 Desember 2023,” ujar Mahyudin dikutip dari rilis Kemenag Sumbar, Sabtu (9/12/2023).

Mahyudin menambahkan, bahwa peserta yang berhak mengikuti seleksi Computer Asisted Test (CAT) tahap dua adalah peserta dengan nilai tertinggi di tingkat kabupaten kota.

“Peserta dengan nilai tertinggi dari kabupaten kota di setiap formasi akan diseleksi dan dikalikan dua dari kuota petugas yang akan diterima. Semua tergantung nilai CATnya,” ujarnya dalam rapat teknis terkait seleksi petugas haji Sumbar pada Jumat (8/11/2023).

Ia menyebutkan, seleksi yang akan digelar untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kuota PPIH Kloter, ketua kloter 12 orang untuk 12 kloter dan pembimbing ibadah 12 orang. Sementara untuk PPIH Arab Saudi 9 orang.

Berikut ketentuan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter:

  1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji.
  2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
  3. Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing Provinsi.
  4. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah aji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
  5. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya sebagai berikut:

  1. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatra Barat berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang
  3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
  4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. (*/yki)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU
DPP LDII Usulkan Beberapa Instansi Penyelenggara Haji Jadi Satu Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional
Besaran BPIH untuk setiap embakasi sudah terbit. Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Embarkasi Padang Jadi Rp51,7 Juta
Plt Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan bahwa proses persiapan penyelenggaraan ibadah
Kelengkapan Dokumen Calon Jemaah Haji Sumbar Capai 84 Persen
Kakankemenag Kota Padang Panjang H Alizar Datuak Sindo Nan Tungga didampingi Plt. Kasi Bimas Islam Joni Nasri, kembali menggelar dan membuka
Kakankemenag Buka Kegiatan Pengembangan Kampung Moderasi Beragama di Padang Panjang
Moderasi beragama salah satu program yang diinisiasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Perpres Nomor 58 tahun 2023, moderasi beragama
Kemenag Sumbar Gelar Penguatan Moderasi Bagi Kepala Madrasah dan Tokoh Agama se-Sawahlunto