Langgam.id - Menjadi salah satu ojek online yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, Gojek yang juga mendapat dukungan dari pemerintah terus menunjukkan komitmennya dengan menghadirkan layanan keamanan dan kenyamanan – baik terhadap konsumen maupun mitra pengemudi.
Adapun bentuk kerja sama antara Gojek dan Jasa Raharja yang diamanatkan Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018, yang telah berlaku sejak Oktober 2019, adalah melindungi mitra pengemudi dan konsumen GoCar.
Perlindungan tersebut adalah terhadap risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap serta penggantian biaya atas perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulan yang ditujukan untuk mitra pengemudi, penumpang serta pihak ketiga.
Langkah inovatif Gojek tersebut turut mendapat respon positif dari Pengamat Ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin. Ia berkomentar bahwa kebijakan yang telah diambil Gojek dapat menjadi referensi produk hukum pemerintah.
“Tentunya kita mengapresiasi langkah inovatif tersebut. Seharusnya kebijakan ini menjadi produk hukum pemerintah. Agar bisa diterapkan oleh semua penyedia jasa transportasi online. Kebijakan ini sangat melindungi konsumen, sehingga konsumen akan merasa nyaman dengan kebijakan tersebut,” katanya, 29 Oktober 2019.
Teuku Parvinanda, Regional CA Head Sumatera, Gojek Indonesia, menambahkan keamanan dan keselamatan konsumen serta mitra driver selalu menjadi bagian dari prioritas utama perusahaan.
"Kami berharap melalui kerja sama dengan Jasa Raharja ini, menjadi bukti nyata komitmen kami dalam membangun kualitas layanan yang menyeluruh serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen saat menggunakan layanan Gojek, maupun bagi mitra driver saat menjalani pekerjaan mereka” kata dia.
Penting Untuk Konsumen
Menurut Gunawan, kerja sama yang telah terjalin apik antara Gojek dan Jasa Raharja harus disosialisasikan kepada seluruh mitra. Tujuannya sederhana, agar semua mitra mengetahui dan kemudian dapat menyampaikan informasi penting ini kepada konsumen.
“Kerjasama ini sebaiknya disosialisasikan juga kepada mitra. Agar mitra dapat menyampaikan kepada konsumen, bahwa saat mereka menggunakan jasa transportasi online, konsumen juga dilindungi oleh asuransi,” sebutnya.
“Jika terjadi apa-apa saat berkendara, maka pengguna jasa transportasi maupun mitra mengetahui tindakan apa yang harus mereka lakukan. Khususnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas,” lanjut Gunawan.
Sosialisasi, kata Gunawan, seharusnya tak hanya dilakukan di satu wilayah saja. Tapi merata ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Adanya kerja sama Gojek dan Jasa Raharja dinilai Gunawan memberikan nilai tambah untuk pihak aplikator. Dengan adanya kerja sama itu pula, Gojek membuktikan bahwa pihaknya tidak hanya mengejar dari aspek bisnis semata. Melainkan juga keselamatan konsumen dan pengemudi juga dipikirkan.
“Jadi memang saya berkesimpulan Gojek memang lebih unggul dibandingkan dengan jasa transportasi online lainnya. Sebab, Gojek tidak hanya mengejar aspek bisnisnya. Namun masalah keselamatan juga diperhatikan oleh Gojek,” tutupnya. (rls)