Langgam.id - Selain di Pesisir Selatan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dibekuk jajaran Polres Dharmasraya di tengah pro dan kontra kenaikan harga bahan bakar. Dua orang pelaku diamankan.
Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (5/9/2022). Selain kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, selama bulan Agustus 2022, 10 kasus perjudian juga diungkap.
"Jumlah semua tersangka yang kita amankan sebanyak 16 orang," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Wakapolres dan Pejabat Utama Polres Dharmasraya.
Disampaikan, pelaku kasus penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi pemerintah diamankan saat beraksi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Pelaku yang diamankan berinisial FR (52) dan ZF (46). Keduanya merupakan warga di kenagarian setempat.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 16 buah galon ukuran 35 liter beisikan BBM jenis solar, dan 14 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dari tangan pelaku.
Selain itu, juga mengamankan 2 buah ember plastik, 1 buah corong minyak ukuran sedang, 1 buah alat pompa manual dan 1 unit mobil pick up.
Kedua tersangka sudah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Kedua tersangka, dapat dijerat dengan pasal 55 undang undang no. 22 /2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Diketahui, dalam rentang waktu yang sama, jajaran Polres Pesisir Selatan juga mengamankan sekitar 3.552 liter bio solar jelang kenaikan harga BBM. Tepatnya, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.
Baca Juga: Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan
BBM jenis bio solar yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga. Polisi mengamankan tersangka berinisial I dan satu unit mobil pick up.