Sekdako Apresiasi Desa Rambai Prakarsai Penghijauan di Kota Pariaman

Sekdako Apresiasi Desa Rambai Prakarsai Penghijauan di Kota Pariaman

Penghijauan di Desa Rambai, Kota Pariaman. (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

Langgam.id – Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad mewakili Wali Kota Pariaman Genius Umar, melakukan penanaman bersama bibit pohon untuk penghijauan di Dusun Rimbo Sitapuang Desa Rambai Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Selasa (29/8/23).

Dengan adanya kegiatan tersebut Yota Balad sampaikan apresiasinya kepada kepala Desa Rambai, kepala Dusun Rimbo Sitapuang, serta elemen masyarakat setempat yang sudah memprakarsai kegiatan ini sehingga desa rambai satu-satunya desa di kota pariaman yang baru melakukan kegiatan penghijauan ini.

“Penanaman bibit pohon ini sangat penting sekali untuk penghijauan dan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya erosi tanah serta banjir. Selain itu dengan adanya penghijauan akan menjaga ketersediaan oksigen yang bermanfaat untuk makhluk hidup,” ujar Yota Balad.

Yota Balad meminta kepada masyarakat agar lebih peduli dengan kelestarian alam dilingkunganya. Melestarikan dan menjaga lingkungan merupakan wujud kecintaan kita kepada alam, dengan alam yang baik maka banyak sekali manfaatnya yang kita dapatkan antara lain pertanian menjadi subur, sumber air yang melimpah sehingga tidak terjadi kekeringan saat musim kemarau.

“Mudah-mudahan nantinya desa rambai bisa menjadi icon penghijauan di kota pariaman dengan tanaman buah dan kayu yang mereka miliki dan menjadi desa percontohan di sumatera barat,” tuturnya.

Sementara itu PJ Kepala Desa Rambai Rismen menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilakukan karena melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kayu pohon untuk perumahan dan pemukiman di kota pariaman, sementara tidak ada penanaman pohon pengganti yang mengakibatkan semakin berkurangnya ketersedian pohon dan kelestariannya tidak terjaga.

“Dikarenakan banyaknya lahan tidur milik masyarakat desa rambai yang tidak termanfaatkan maka sesuai izin dari masyarakat desa rambai, lahan tersebut dimanfaatkan untuk penghijauan dititik-titik tertentu dengan menanam bibit pohon yang bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian keluarga mereka nantinya,” terang Rismen.

Adapun bibit yang ditanam dan sudah dibagikan kepada masyarakat desa rambai sebelumnya adalah bibit bantuan dari provinsi sumatera barat sebanyak 1000 batang, berupa bibit pohon jengkol, pohon petai, pohon pinang, pohon jambu madu, dan pohon matoa. Sedangkan untuk bibit pohon kayu seperti pohon mahoni, bayur dan surian, yang sangat baik sekali untuk kayu bangunan.

Hadir juga dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, Camat Pariaman Selatan, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman, Kepala UPT BPP Kota Pariaman, Penyuluh Pertanian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Rambai, Kepala Dusun Rimbo Sitapuang dan Tokoh Masyarakat setempat, yang juga secara bersama-sama melakukan penanaman bibit pohon di dusun rimbo sitapuang. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN melakukan dinas luar dan fokus untuk melakukan pelayanan
Bupati Tanah Datar Larang Semua ASN Dinas Luar, Minta Fokus Layani Masyarakat
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya