Langgam.id - Sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) mulai menemukan titik terang. Hal ini menjadi momentum baik jelang peringatan Hari HAM 2019 yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, sedikitnya ada dua kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oknum kepolisian menemukan titik terang. Seperti kasus Faisal Budri di Sijunjung, kemudian kasus Erik Alamsyah tahanan anak yang meninggal di Polsek Bukittinggi.
"Beberapa kasus penyiksaan sudah temu titik terang. Kemarin kami sudah dihubungi pihak Polda Sumbar terkait pembayaran uang ganti rugi putusan perdata kasus Faisal Budi," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, dihubungi langgam.id, Minggu (8/12/2019).
Ia menyebutkan, untuk kasus Faisal Budi Polda Sumbar telah menyiapkan dana dan dijadwalkan dalam minggu ini akan diserahkan. Uang ganti rugi yang akan diserahkan tersebut berjumlah Rp500 juta.
"Kasus Faisal Budi itu putusan kasasi sudah sejak tahun 2017, cukup lama. Hingga akhirnya tahun ini proses pencarian berjalan lancar," katanya.
Begitupun, lanjut Wendra, kasus Erik Almansyah dalam minggu depan juga akan diproses pihak Polda Sumbar sebesar Rp 107 juta. Ia mengatakan, hingga kini masih dalam tahapan di Pengadilan Negeri.
"Jadi beberapa situasi yang memburuk yang sebelumnya tidak muncul tapi di sisi lain juga beberapa ada kabar gembira menurut kami menjadi penting dan perlu diapresiasi. Karena Polri secara institusi mau bertanggungjawab terhadap korban pelanggaran HAM dalam kategori penyiksaan," katanya.
Selain dua kasus kekerasan tersebut, LBH Padang juga menangani kasus TMMD di Bungus Teluk Kabung. Wendra mengungkapkan, untuk kasus ini telah masuk tahap ganti rugi minggu depan yang sekarang masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Padang.
"TMMD kasusnya yang proyek jalan lingkar dari Bungus ke daerah Semen Indarung. Nah proses pembangunan jalan diinisiasi Pemko Padang dengan Kodim 0312 Padang," bebernya.
Kasus TMMD ini telah sejak tahun 2012 bergulir hingga ke tahap putusan pengadilan tingkat pertama masyarakat menang, hingga PT dan terkahir kasasi. Pada awal tahun lalu LBH Padang mendorong agar Pemerintah Kota Padang melaksanakan ganti rugi.
"Alhamdulilah Pemerintah Kota Padang bisa menganggarkan dan dapat dicairkan akhir tahun ini," katanya.
LBH Padang mencatat pelanggaran HAM tahun 2019 ini yang paling didominasi tetap perburuhan, perusahaan, dan beberapa aduan dari aparat penegak hukum seperti institusi kepolisian, lalu Lembaga Permasyarakatan. Secara detailnya pelanggaran HAM di Sumbar, LBH Padang akan melaksanakan report komprehensif, Senin (9/12/2019) besok.
Namun, Wendra mengungkapkan, secara refleksi sepanjang tahun ini pelanggaran HAM di Sumbar beberapa masih didominasi beberapa kasus sebelumnya. Seperti, kasus advokasi masyarakat Gunung Talang terhadap pembangunan geotermal.
"Sampai sekarang masih berlangsung. Kasus sudah sejak tahun 2018, upaya intimasi, implementasi dan ancaman kepada masyarakat masih tetap terjadi. Sementara proses penyelesaian sampai sekarang belum titik temu," ujarnya.
Di sisi lain, katanya, juga muncul beberapa tren kasus-kasus pelanggan HAM baru seperti kasus hak disabilitas. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya kesus penggelaran HAM disabilitas tidak begitu mencolok.
"Hanya saja di tahun 2019 kasusnya cukup signifikan. Seperti kasus drg. Romi dulu, lalu kasus pengguna kursi roda tidak bisa masuk di Masjid Raya Sumbar sampai dua kali. Ternyata penerimaan CPNS tahun ini masih tendensius mendiskriminasi kelompok-kelompok disabilitas," tuturnya. (Irwanda/RC)