Sejak 2018, OJK Klaim Sudah Blokir 3.515 Platform Pinjol Ilegal

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id - Sejak Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir 3.515 platform pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kepala OJK Sumatra Barat Yusri menyebutkan sudah banyak laporan yang masuk ke OJK terkait praktek pinjol ilegal, sehingga perlu upaya bersama untuk mengatasinya.

"Sejak Januari 2018, (OJK) sudah memblokir 3.515 platform pinjol ilegal. Tapi masalahnya, diblokir mereka dengan mudah kembali bikin platform baru," katanya, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, upaya paling efektif memberantas pinjol ilegal adalah lewat masyarakat sendiri yang tidak menggunakan jasa layanannya.

"Cara paling efektif memang di masyarakatnya, kalau masyarakat tahu (memahami) tentu tidak akan menggunakan jasa pinjol ilegal," ujarnya.

Makanya, kata dia, kampanye dan edukasi masyarakat mesti digalakkan. Masyarakat diajak untuk tidak mudah tergoda untuk meminjam uang lewat pinjol ilegal.

Apalagi data OJK mencatat tingkat literasi masyarakat terhadap industri jasa keuangan juga masih rendah. Untuk Sumbar tingkat literasi baru 34 persen masih di bawah angka nasional yang mencapai 38 persen.

Begitu juga dengan tingkat inklusi keuangan di Sumbar baru 66 persen, sedangkan angka rata-rata nasional sudah mencapai 76 persen.

“Sudah banyak yang terjebak dan terjerat pinjol ilegal. Jadi perlu kehati-hatian dan jangan mudah tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan pinjaman,” katanya.

Ia menyebutkan jika masyarakat ragu, segera mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui OJK, karena saat ini hanya ada 106 pinjol legal atau yang mengantongi izin resmi dari OJK.

Yusri mengungkapkan umumnya pinjol ilegal menawarkan pinjaman lewat SMS dan pesan WhatsApp. Padahal, resminya, pinjol tidak boleh menawarkan langsung kepada nasabah melalui SMS dan WhatsApp.

Kemudian, ciri-ciri berikutnya pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan proses yang sangat mudah. Artinya, semakin mudah prosesnya, semakin perlu diwaspadai.

Selanjutnya, tidak ada tarif pasti mengenai biaya administrasi, bunga dan ketentuan lainnya. Pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sopan dan tidak beretika.

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
Semester I/2024, OJK Nilai Kinerja Sektor Keuangan Sumbar Tumbuh Positif
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Semester Pertama 2024, Simpanan Pelajar di Sumbar Capai Rp200 Miliar
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
OJK Catat Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Capai Rp31,38 Triliun
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Tumbuh Positif, OJK Catat Aset Perbankan Sumbar Tembus Rp81,33 Triliun
Jaga NPL, OJK Ingatkan Lembaga Penyalur KUR Lebih Selektif
Jaga NPL, OJK Ingatkan Lembaga Penyalur KUR Lebih Selektif
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang