Langgam.id - Perbankan terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip.
Para nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM bank menjadi berbasis chip sebelum tenggat waktu agar menghindari pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP mengenai Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Adapun tiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam penggantian kartu ini. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
1. BCA
BCA mengimbau nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM lama yang masih berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip paling lambat 30 November 2021.
Jadwal ini maju lebih cepat 1 bulan dari jadwal semula, yakni pada 1 Januari 2022. Itu artinya pada 1 Desember 2021, kartu ATM lama yang masih menggunakan magnetic stripe akan diblokir secara otomatis.
Nasabah dapat menukarkan kartu melalui dua layanan. Pertama, melalui Customer Service di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober
Kedua, melalui mesin dengan self service di cabang yaitu mesin Customer Service Digital dan lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
2. BNI
BNI menetapkan tenggat waktu penukaran kartu sampai dengan tanggal 30 November 2021. Setelah itu, kartu ATM berbasis magnetic stripe akan dinonaktifkan.
Adapun kartu debit BNI berbasis magnetic stripe yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194690, 194698, 194680, 601004 (kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Penggantian ini dapat dilakukan nasabah dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).
3. BRI
BRI telah menetapkan batas waktu penukaran kartu magnetic stripe bertahap hingga 31 Desember 2021. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI yang lama dan kartu identitas, penukaran kartu tidak dikenakan biaya.
Dalam pelaksanaannya, ternyata sebelum tenggat waktu tersebut proses migrasi ke kartu chip seluruhnya telah rampung.
BRI telah memblokir atau menonaktifkan kartu ATM tanpa chip sejak Juni hingga September 2021 secara bertahap.
Bagi nasabah yang ingin mengganti kartu ATM-nya bisa mendatangi kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya.
4. Bank Mandiri
Sementara PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk. sebelumnya telah memberi tenggat waktu penggantian kartu sampai 1 April 2021.
Selanjutnya, pemblokiran dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
Per 30 September 2021, ternyata seluruh nasabah telah mengkonversi kartu ATM-nya dari magnetic ke kartu ATM chip. Nasabah yang ingin dapat menukar kartu bisa mendatangi kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Adapun pergantian ini tidak berlaku untuk kartu bansos dan tani.