Sebulan Jelang Pemilu, Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Spanduk Ilegal

Sebulan Jelang Pemilu, Satpol PP Padang Tertibkan Ribuan Spanduk Ilegal

Petugas Satpol PP Padang lakukan pembersihan baliho. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ribuan spanduk, poster, dan iklan ilegal yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir, mulai awal Januari hingga saat ini.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu. Ada juga yang menutupi pejalan kaki," kata Chandra, dikutip Selasa (16/1/2024).

Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan serentak di enam kecamatan di Kota Padang, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah. Fokus penertiban adalah di taman kota, yang dipaku di batang pohon, dipasang di tiang listrik, dan lain sebagainya.

Chandra mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho, dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut, agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang," kata Chandra.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan kota. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang