Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ribuan spanduk, poster, dan iklan ilegal yang terpasang di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir, mulai awal Januari hingga saat ini.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, serta rambu-rambu. Ada juga yang menutupi pejalan kaki," kata Chandra, dikutip Selasa (16/1/2024).
Ia mengungkapkan, penertiban dilakukan serentak di enam kecamatan di Kota Padang, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Pauh, Kuranji, Nanggalo, dan Koto Tangah. Fokus penertiban adalah di taman kota, yang dipaku di batang pohon, dipasang di tiang listrik, dan lain sebagainya.
Chandra mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho, dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut, agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang," kata Chandra.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan kota. (*/Fs)