Satreskrim Polres Solok Kota Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

Satreskrim Polres Solok Kota Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam

Dengan Respon Cepat Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tanah Garam. Foto: Dok. tribratanews Sumbar

Langgam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalismenya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan terhadap jiwa. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Peristiwa tragis tersebut menewaskan seorang pria bernama Deki Fatriansyah (29), warga setempat. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berinisial Z (17) sebagai tersangka utama, yang diduga melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasatreskrim IPTU Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku Z bersama seorang rekannya melaju kencang dengan sepeda motor di depan korban. Teguran korban membuat pelaku tersinggung hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Merasa kalah, pelaku sempat meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, “Caliak dek ang yo!”

“Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah senjata tajam serta mengajak kakaknya, W, untuk kembali ke lokasi. Sekitar 10 menit kemudian, keduanya mendatangi korban. Saat korban mendekat karena mendengar tantangan, pelaku Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. Beruntung, W yang juga membawa pisau berhasil ditahan oleh warga sebelum ikut melakukan aksi kekerasan,” jelas Oon, melalui siaran pers di laman TribratanewsSumbar,Kamis (20/11/2025).

Korban yang tersungkur segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian vital.

Mendapat laporan kejadian, tim Satreskrim Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku Z berhasil diamankan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam.

“Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Oon Kurnia Ilahi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Solok Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat serta akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga. (Yh)

Baca Juga

Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat
Ekskavator Terlepas dari Trailer di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Sempat Padat
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Mobil Box Berisikan 7 Orang Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9
Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumbar
Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumbar
Ubah Sampah Dapur Jadi Solusi, KKN Unand Kenalkan Ecoenzyme di Nagari Parambahan
Ubah Sampah Dapur Jadi Solusi, KKN Unand Kenalkan Ecoenzyme di Nagari Parambahan
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, memastikan arus lalu lintas di jalan provinsi kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar,
Menteri PU Pastikan Jalur Lembah Anai Sudah Bisa Buka 24 Jam H-7 Lebaran