Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di enam titik lokasi jalan di Kota Padang, Selasa (29/10/2019).
Para pedagang dinilai melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Titik lokasi PKL yang disasar petugas berada di Jalan Sudirman, Damar Satu dan Jalan Pondok.
Beragam jenis PKL yang ditemui menggunakan badan jalan. Ada yang berjualan dengan sepeda motor. Ada pula yang mendirikan lapak di trotoar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtransmas), Erios Raman mengatakan, semua gerobak PKL yang ditinggalkan di 6 titik lokasi sudah ditertibkan. Ada juga gerobak yang dibantu dipindahkan ke rumah pedagang masing-masing.
“Sebanyak 60 orang personel diturunkan untuk membantu penertiban. Kendala tidak ada. Semua sesuai SOP,” katanya.
“Kita minta warga untuk mematuhi aturan yang ada. Jika masih bandel, kami akan terus melakukan penertiban di sana,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, tidak hanya pedagang, Pemko Padang juga akan menindak masyarakat yang berbelanja di Fasilitas Umum (Fasum), seperti trotoar dan tempat terlarang lainnya. Hal ini salah satu upaya menindak PKL yang berjualan di tempat-tempat terlarang.
“Kita sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) nya. Saya sudah tegaskan kepada Satpol PP untuk menyempurnakan Perda kita tentang Ketertiban Umum tersebut,” ujar Mahyeldi kepada awak media, Selasa (29/10).
“Warga yang berbelanja kepada PKL yang melanggar aturan, itu ikut dikenakan sanksi,” sambungnya. (Rahmadi/RC)