Satpol PP Padang Tertibkan Ratusan Baliho Parpol dan Caleg yang Langgar Aturan

Ratusan baliho dan spanduk dari partai politik, calon legislatif (caleg), iklan dan reklame ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu

Penertiban sejumlah baliho dan spanduk oleh Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Ratusan baliho dan spanduk dari partai politik, calon legislatif (caleg), iklan dan reklame ditertibkan oleh Satpol PP Padang pada Minggu (25/12/2023).

Penertiban itu dilakukan karena baliho-baliho tersebut sengaja melanggar aturan pemasangan. Dimana dipasang tidak pada tempatnya.

Ratusan baliho atau spanduk tersebut di pasang dan ditempel di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon. Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang.

Kabid Tibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.

Diketahui memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para caleg. Namun banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) dipasang di fasiltas umum.

“Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” sebut Rozaldi. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan akan meninjau langsung pos pengungsian serta hunian sementara (huntara) bagi warga Palembayan
Pemkab Agam Matangkan Persiapan Jelang Kunjungan Presiden Prabowo di Palembayan
Bupati Dharmasraya, Annisa meninjau secara langsung wilayah tutupan hutan di daerah yang dipimpinnya. Ia menggandeng Indonesia Offroad
Cegah Potensi Bencana, Bupati Dharmasraya Naik Mobil Offroad Terobos Hutan Lubuak Karak
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong, Gubernur Sumbar: Terima Kasih Presiden Prabowo
18 kafilah Tanah Datar berhasil melaju ke babak final dari berbagai cabang dan golongan lomba pada MTQ Nasional Tingkat
18 Kafilah Tanah Datar Masuk Final MTQ Sumbar XLI di Bukittinggi
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Libur Semester Ganjil di Padang Dimulai 22 Desember, Siswa Masuk Sekolah 5 Januari 2026
Samsat Padang. (Dok.Istimewa)
Daftar Tempat Bayar Pajak Kendaraan di Kota Padang, Tak Harus ke Kantor Samsat!