Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Seksi Trantib Kecamatan Padang Timur menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/6/2025).
Dalam operasi pagi hari itu, petugas menyisir area yang masih dipenuhi barang dagangan para PKL, seperti gerobak, meja, dan kursi yang ditinggalkan begitu saja di fasilitas umum. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif, namun tetap tegas demi menjaga ketertiban umum.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pedagang. Surat imbauan pun telah dilayangkan sebelumnya, namun tak kunjung diindahkan.
"Sudah sering kita ingatkan dan beri surat imbauan. Karena tidak ada tindak lanjut dari para pedagang, terpaksa kita amankan sejumlah barang yang digunakan untuk berjualan di lokasi tersebut," ujar Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, trotoar harus difungsikan sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk berdagang.
Banyak pengguna jalan yang mengeluh akibat kemacetan dan semrawutnya kondisi jalan, terutama di kawasan yang ditertibkan. Penertiban ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi trotoar dan jalan sebagaimana mestinya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini demi kenyamanan bersama," pungkas Eka. (*/f)