Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pengemis, Anjal, gepeng dan pedagang asongan yang beraktivitas di perempatan lampu merah seputaran Kota Padang, Selasa (21/11/23).
Dalam pengawasan yang dilakukan pasukan penegak perda kota padang ini, ternyata masih ditemukan adanya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di perempatan lampu merah, seperti, pengemis, pedagang asongan, anjal dan gepeng.
Dikutip dari laman Satpol PP Padang, Rabu (22/11/2023), dari pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di perempatan lampu merah kawasan Jalan By Pass itu, didapati sebanyak empat orang pengemis melanggar Perda dan terpaksa ditertibkan petugas.
Para PMKS yang ditertibkan, langsung di antarkan ke Dinas Sosial Kota padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, bahwa meminta-minta di Kota Padang tidak dilarang, namun jangan dilakukan di perempatan lampu merah, maupun U-Trun jalan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan hal itu, juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan maupun orang yang melakukan aktivitas di sana. (*/Fs)