Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang di fasilitas umum (fasum) pada Senin (22/1/2024) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban ini menyasar baliho dan spanduk yang dipasang di taman, tiang listrik, dan pohon.
Pemasangan baliho dan spanduk di tempat tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pemasangan baliho dan spanduk di fasum selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi dalam keterangan resmi.
Penertiban dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang berhasil menertibkan puluhan baliho dan spanduk.
Rozaldi mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang baliho dan spanduk di fasum. Ia meminta agar pemasangan baliho dan spanduk dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
"Mari kita bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang," pungkasnya. (*/Fs)