Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan peneguran terhadap masyarakat yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan.
Hal ini dikarenakan, penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Peneguran terhadap masyarakat itu dilakukan di beberapa lokasi di Kota Padang pada Senin (23/10/2023).
"Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," ucap Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra dalam keterangan tertulisnya.
Selain melakukan peneguran, petugas Satpol PP juga menaikkan beberapa lapak-lapak milik pedagang ke atas mobil dalmas.
"Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan. Namun jika tidak ada pemilik dan lapaknya ditinggal, kita amankan ke Mako. Ada tadi dua gerobak dua payung dan beberapa meja dan kursi serta puing-puing yang kita amankan," bebernya.
Eka menambahkan, bahwa Satpol PP akan fokus melakukan penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang.
"Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan Protokol. Mulai dari Khatib Sulaiman hingga batas kota Lubuk Buaya," ujarnya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan Kota Padang yang indah, bersih dan rapi.
"Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ke indahan Kota Padang. Mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat berjualan demi menjaga Trantibum di Kota Padang," tuturnya. (*/yki)