Langgam.id - Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Lubuk Begalung, kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan mengunakan badan jalan di Kawasan Depan Kampus UPI, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin, (24/6/2024) sore.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, Kehadiran pedagang di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara serta pejalan kaki.
"Pedagang yang berjualan di badan jalan seringkali membuat area menjadi semrawut dan kotor, yang dapat merusak estetika kota dan mengurangi kenyamanan umum. Selain itu, badan jalan menjadi sempit, karena parkir pembeli juga di badan jalan, jika di biarkan bisa menimbulkan terjadinya ganguan trantibum di lokasi," ujar Chandra, dikutip, Selasa (25/6/2024).
Chandra menambahkan, karena di kawasan tersebut, pedagangnya sudah sering sekali diberikan teguran oleh petugas, dan kali ini terpaksa dilakukan tindakan tegas, dengan mengamankan sejumlah Barang Bukti di lokasi.
"Ada, tenda lipat, tabung gas, terpal, kursi, serta gerobak milik PKL. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera terhadap pedagang, selain itu kita juga panggil PKL tersebut untuk datang ke Mako Satpol PP," tegas Chandra.
PKL yang berada di sepanjang jalan Raya Lubuk Begalung tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Larangan berjualan di badan jalan bertujuan untuk memastikan keselamatan, ketertiban, dan keadilan dalam penggunaan ruang publik. Jadi kami himbau kepada warga Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan jangan berjualan di trotoar dan badan jalan serta fasilitas umum lainnya," harapnya.
Selain itu, dirinya menegaskan anggotanya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin dan bertahap. (*/Fs)