Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu jerigen minuman fermentasi jenis tuak dari sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (22/3/2024) dini hari.
Kedatangan Satpol PP ke warung tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pemilik warung yang menyediakan minuman tuak suling.
"Jika tidak kita sikapi, tentu bisa memicu terjadinya gangguan trantibum di lokasi tersebut," ujar Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang.
Saat didatangi, Satpol PP melakukan audiensi dan pengawasan di warung tersebut. Hasilnya, ditemukan satu jerigen minuman tuak yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti minuman tuak tersebut telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik warung juga dipanggil untuk menghadap PPNS.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra sangat menyayangkan atas temuan tersebut, terlebih lagi di saat bulan Ramadan.
"Kita sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sekitar akan keamanan, kenyamanan lingkungan mereka selama bulan suci Ramadan," kata Chandra.
Chandra Eka Putra mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Trantibum di tempat tinggal masing-masing. (*/Fs)