Satpol PP Padang Amankan 2 Jeriken Tuak dari Sebuah Warkop di Pampangan

Satpol PP Padang mengamankan dua jeriken tuak atau minuman fermentasi dari sebuah warung di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung

Dua jeriken tuak yang diamankan Satpol PP Padang di Pampangan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua jeriken tuak atau minuman fermentasi dari sebuah warung kopi (warkop) di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (22/8/2023).

Berhasil diamankannya dua jeriken tuak itu usai Satpop PP Padang menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya warung yang menjual minuman beralkohol.

“Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ucap Plt Kepala Satpol PP Padang Raju Minropa seperti dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Selasa (22/8/2023).

Raju menambahkan, saat mendatangi warung di Kelurahan Pampangan itu, pihaknya mendapati dua jeriken minuman fermentasi jenis tuak suling dan diamankan sebagai barang bukti.

“Kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” beber Raju.

Selain itu, terang Raju, personel Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam. Di kos-kosan itu, pihaknya mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria.

“Di saat melakukan pengecekan di sana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria di dalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah,” ujarnya.

Selain itu, kata Raju, pihaknya juga memanggil pemilik kos-kosan karena diduga sudah menyalahi Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Mereka yang terjaring dalam kegiatan pengawasan tersebut, ungkap Raju, dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang guna diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum