Langgam.id - Kota Padang adalah kota yang ramah investasi. Sebagai bukti pemda setempat telah memberikan keringanan bagi setiap investor dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Demikian dikemukakan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar saat memimpin rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang di Ruangan Klinik Investasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang, Lantai 4 Plaza Andalas, Rabu (10/7/2024).
Andree Algamar pun berharap investasi di Kota Padang terus berkembang dengan pesat. Selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang, termasuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Kepada Tim Kerja Satgas Percepatan Penyelesaian Perizinan Berusaha Pemko Padang, mari bekerja secara maksimal dalam rangka memberikan kemudahan pada investor/pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kota Padang. Proses perizinan berusaha harus mudah, apalagi sekarang bisa diakses secara online," harap Pj Wako menekankan.
Senada dengan itu Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni menjelaskan, bagi investor/pelaku usaha yang akan membangun atau mengembangkan usaha di Kota Padang akan dilayani secara maksimal oleh Tim Kerja Satgas yang terdiri dari OPD teknis di lingkup Pemko Padang.
"Silakan lihatkan proposal investasinya, dan nanti akan kita bahas bersama-sama di Klinik MPP Kota Padang. Kita siap melayani dengan one stop service, sehingga pemberian izin berusaha dapat diwujudkan secara cepat dan tepat," jelasnya.
"Kita tengah membangun branding baru yakni berinvestasi di Kota Padang itu clean and clear (aman dan mudah). Jadi kepada para investor yang mau membangun usaha di Kota Padang, jangan khawatir. Kita siap membantu fasilitasi perizinannya secara cepat, mudah dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Swesti. (*/Fs)