Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kanwil Kemenag Sumbar melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi di Aia Pacah, Kamis (4/4/2024) dini hari tadi.
Pengawasan RPH ini bersamaan dengan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di RPH yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJPH (Badan Pusat Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, Bidang Pengawasan, Deliana.
Ia mengatakan bahwa BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.
"Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH terutama yang sudah bersertifikat halal," ujarnya dalam keterangan tertulis Kemenag Sumbar, Kamis (4/4/2024).
Deliana mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
"Karena pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," ucapnya.
"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," tambahnya.
Deliana menambahkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," beber Deliana.
Sementara itu, Ketua Satgas Halal Sumbar diwakili Sekretaris, Ikrar Abdi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.
"Pelaku usaha butuh Informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH, karena RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH," katanya.
Ia berharap, Dinas Pertanian bisa memetakan dimana saja lokasi penyebaran daging yang disembelih dari RPH ini diperdagangkan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan bahwa RPH resmi milik Pemerintah Kota Padang saat ini hanya tinggal 1 (satu) yang berlokasi di Aia Pacah ini.
"Sekarang masih ada toke (penjual) daging yang penyembelihan hewannya diluar RPH. Awalnya berjumlah 8 orang dan sekarang tinggal 5 orang. Insyaallah secara berangsur-angsur akan bergabung dengan RPH," kata Yoice.
Ia mengatakan, RPH Kota Padang siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari RPH.
Turut hadir perwakilan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan LPH Sumatera Barat, Kemenag Kota Padang serta Pendamping Proses Produk Halal.
Acara diakhiri dengan menyaksikan proses penyembelihan sapi mulai dari Penampungan sampai siap dikirim ke Pedagang Pasar. (*/yki)