SAR Padang Kerahkan 11 Personel Cari Korban Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok

SAR Padang Kerahkan 11 Personel Cari Korban Longsor di Tambang Emas Ilegal Solok

Dok. SAR Padang

Langgam.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Padang mengerahkan 11 petugas untuk membantu pencarian korban longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (27/09/2024). Longsor tersebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis (26/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Padang, Hendri, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya longsor dan korban yang tertimbun pada pukul 14.10 WIB, Jumat siang. Setelah menerima laporan tersebut, SAR Padang segera bersiap menuju lokasi kejadian yang sulit diakses.

“Longsor terjadi di area tambang emas di Sungai Abu, menimbulkan beberapa korban di lokasi,” kata Hendri, Jumat (27/09/2024). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim tujuh petugas dari Padang dan empat anggota dari Unit Siaga SAR Solok Selatan untuk melakukan pencarian. “Kami juga akan berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Solok dan Wali Nagari setempat,” ujarnya.

Hingga saat ini, jumlah pasti korban yang tertimbun dan identitasnya masih dalam pendataan.

Longsor ini dipicu oleh hujan deras yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Lokasi tambang emas ilegal yang terdampak longsor sudah lama ditinggalkan oleh penambang alat berat, namun beberapa warga setempat masih melakukan pendulangan emas secara manual. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, menyebutkan bahwa akses menuju lokasi bencana sangat sulit dijangkau, memerlukan waktu delapan jam berjalan kaki dari pusat nagari.

“Diperkirakan ada 25 orang terdampak longsor, dan hingga kini 15 korban ditemukan tewas. Proses evakuasi dilakukan secara manual oleh warga dan aparat sejak pukul 03.00 WIB,” jelas Irwan. Empat korban tewas sudah berhasil dievakuasi, sedangkan 11 korban lainnya masih tertimbun. Tiga orang yang terluka berat juga telah diselamatkan.

Sebagian besar korban berasal dari Nagari di Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, dan Nagari Pekonina, Kabupaten Solok Selatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Solok telah mengirimkan tujuh ambulans untuk mendukung proses evakuasi. Sementara Pemerintah Kabupaten Solok melalui Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) telah mengerahkan tim gabungan dari Polres Solok, Kodim 0309/Solok, BPBD, serta dinas terkait lainnya untuk membantu penyelamatan.

Kapolres Solok, AKBP Muari, menyatakan bahwa tambang yang longsor tersebut adalah tambang emas ilegal. Pihak kepolisian sudah melakukan penindakan terhadap aktivitas di lokasi tersebut pada 2023 dan 2024, namun setelah ditinggalkan oleh penambang alat berat, warga setempat kembali melakukan penambangan menggunakan peralatan manual seperti linggis.

Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung, dan posko tanggap darurat telah didirikan di lapangan untuk memudahkan koordinasi dan penyelamatan. Nama-nama korban belum dapat dirilis karena evakuasi belum sepenuhnya selesai. Perkembangan lebih lanjut mengenai situasi di lapangan dan jumlah korban akan terus diperbarui.

Tag:

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN melakukan dinas luar dan fokus untuk melakukan pelayanan
Bupati Tanah Datar Larang Semua ASN Dinas Luar, Minta Fokus Layani Masyarakat
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
UNP Catat 349 Sivitas Akademika Terdampak Banjir Sumbar, 1 Mahasiswa Meninggal Dunia
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
Diperkuat Tim Medis, Posko Semen Padang Peduli Ramai Didatangi Korban Banjir Bandang Palembayan
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
PT EDCPBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok
Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya