Sanksi Tegas Siap Menanti ASN Padang yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Sanksi Tegas Siap Menanti ASN Padang yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Foto: Info Publik Padang

Langgam.id - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral di tahun politik ini.

Ia memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Saat ini sudah ada bakal calon wali kota yang mendaftar di KPU. Sebagai ASN, saya tegaskan bahwa sesuai undang-undang yang berlaku, ASN harus tetap netral," ujar Yosefriawan saat memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Balai Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (2/9/2024).

Yosefriawan mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Meski ASN memiliki hak suara dalam pilkada, mereka tidak memiliki hak untuk berkampanye atau memihak kepada calon kepala daerah.

"Tentunya ada konsekuensi jika ada ASN yang tidak netral. Sanksi, termasuk pidana pemilu, akan dikenakan bagi ASN yang melanggar aturan ini," tegas Pj Sekda.

Tahapan Pilkada di Kota Padang telah memasuki tahap verifikasi administrasi pasangan calon. Verifikasi dilakukan dari tanggal 30 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah itu, KPU Padang akan menetapkan pasangan calon pada 25 September dan mengundi nomor urut pada 26 September 2024.

Selain itu, Pj Sekda juga mengimbau seluruh ASN untuk terus menerapkan disiplin dalam bekerja, termasuk disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan disiplin masuk kantor.

"Saya ingin seluruh ASN dapat menerapkan disiplin dengan baik. Jika ada ASN yang tidak masuk kantor, atasan langsung harus segera memberikan perhatian," ungkapnya. (*/Yh)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota