Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Seluruh masyarakat termasuk di Kota Padang diminta mematuhi aturan dalam perda itu.
“Perda ini dibuat bukan untuk menakuti masyarakat, tapi bagaimana masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020).
Dalam penerapannya nanti, pemerintah daerah akan membentuk tim atau kongsi covid-19. Mereka akan memastikan penerapan protokol kesehatah hingga ke tingkat RT.
“Dalam Perda AKB ini, Kongsi Covid adalah ujung tombak penanganan covid-19 yang dibentuk hingga lapisan terbawah yaitu di tingkat RT/RW” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan sanksi untuk para pelanggar akan ditegakkan oleh petugas termasuk Satpol PP. Selain sanksi sosial, para pelanggar juga diancam denda hingga pidana.
“Sanksi denda ini diharapkan mampu menjadi pelecut bagi warga untuk menjalankan protokol kesehatan, disebabkan kita masih mendapati warga yang tidak memakai masker,” ujar Alfiadi. (Farhan/ABW)