Langgam.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyerahkan kebijakan kepada kepala daerah terkait dibuka atau tidaknya objek wisata saat larangan mudik berlaku.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan hal itu sudah disampaikan berkali-kali. Dia menegaskan pemerintah sudah mengambil keputusan yang tegas untuk meniadakan mudik.
"Meniadakan mudik diambil keputusan secara tegas, karena kita mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 dalam bingkai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan itu saya garis bawahi," ujarnya saat berkunjung ke Bukittinggi, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah, Wisata Lokal Tetap Dibolehkan Buka
PPKM skala mikro, kata Sandiaga, dikelola oleh kepala daerah. Kepala daerah akan mengeluarkan sesuai dengan tingkatan Covid-19 di setiap daerah termasuk soal tempat wisata.
"Tempat-tempat wisata, khususnya wisata lokal menyesuaikan dengan keputusan PPKM skala mikro," jelasnya.
Terkait adanya larang mudik, maka destinasi wisata harus menyiapkan kepatuhan, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. "Jadi itu secara tegas kita sampaikan agar masyarakat bisa patuhi," tegasnya.
"Kami dari pemerintah pusat, hanya memberikan panduan CHSE. Jadi seandainya dibuka harus patuh terhadap protokol kesehatan," imbuhnya. (KW/ABW)