Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun

Sampai November 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp5,21 Triliun

Kantor DJP Sumbar Jambi. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id - Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi mencatat penerimaan pajak di Provinsi Sumatra Barat sampai November 2024 mencapai Rp5,21 triliun atau mencapai 80,9 persen dari target.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengapreasiasi wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, sehingga realisasi penerimaan cukup memuaskan.

"Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp5,21 Triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 80,9 persen dari total target," sebutnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024).

Ia menjelaskan realisasi penerimaan itu tumbuh positif 0,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak sampai dengan November tahun 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang  menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.

Pada Bulan Januari sampai dengan November tahun 2024, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga November 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Lainnya tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan Orang Pribadi mengalami tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan (Pelaporan SPT Tahunan OP telah berakhir 31 Maret 2024).

Penerimaan Badan mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode November tahun 2023. Penerimaan Pemungut tumbuh positif  dibandingkan dengan periode November tahun 2023, kenaikan ini karena meningkatnya pembayaran PPN Pemungut.

Proyeksi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada sampai dengan periode November 2024 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 1,69 persen dari target yang telah ditetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (*/Fs)

Baca Juga

Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
Menkeu Resmi Terbitkan Aturan PPN 12 Persen, Berikut Penjelasannya
DJP Sumbar Jambi Gelar Bazar UMKM dan Edukasi Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Gelar Bazar UMKM dan Edukasi Perpajakan
Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan