Langgam.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) menghadirkan dua gelombang keringanan besar selama tahun 2025.
Banyak warga kini menanyakan, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar berlaku dan manfaat apa saja yang bisa mereka dapatkan dari program tersebut?
Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 gelombang kedua resmi berlaku sejak 20 Oktober dan akan berakhir tanggal 30 Desember 2025 mendatang. Program ini diburu masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan.
Informasi tentang sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Sumbar berlaku menjadi penting karena kebijakan ini hanya dibuka dalam periode terbatas.
Di periode pertengahan tahun, Pemprov Sumbar lebih dulu membuka pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Dua gelombang ini mempertegas komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah.
Lantas, apa saja manfaat pemutihan kendaraan?
- Bebas seluruh tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.
- Bebas denda PKB dan sanksi administratif hingga 100 persen.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 50 persen PKB mutasi masuk dari luar provinsi.
- Diskon 50 persen pokok PKB angkutan barang.
- Diskon 70 persen pokok PKB angkutan umum penumpang.
Dimana tempat bayar pajak kendaraan?
– Kantor Samsat kabupaten/kota
– Samsat Keliling, Drive-Thru, Gerai/Mall, dan Samsat Nagari
– Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran daring
Dalam paparannya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah masyarakat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.
Mahyeldi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon mengatakan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan, 100 persen denda keterlambatan, penghapusan denda SWDKLLJ, hingga bebas BBNKB ke-2 dan pajak progresif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan mutasi keluar provinsi. (**)






