PENYELESAIAN masalah sampah di Indonesia terombang ambing. Dikala lautan sampah terjadi, gemuruh cari solusi datang. Dikala tambahan TPA diperoleh, gemuruh solusi hilang. Dorong mendorong tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sering terungkap. Sampah yang tidak dikehendaki dianggap sebagai beban. Padahal, di balik tumpukan sampah di kota-kota besar, tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar dalam siklus kekeliruan berupa kekeliruan cara pandang kepada sampah, kekeliruan pijakan pengelolaan sampah, kekeliruan dalam mengedepan prioritas dan kekeliruan negara dalam merancang dan memilih kebijakan teknologi persampahan. Teknologi tersedia, pengalaman internasional melimpah, tetapi keputusan yang diambil selalu setengah hati.
Sampah adalah persoalan waktu. Ia diproduksi setiap hari, dalam jumlah besar, dan tidak mengenal kompromi. Ketika negara gagal menyediakan sistem yang cepat dan tegas, sampah akan menumpuk di sumbernya seperti di kawasan bisnis, perkantoran, dan permukiman. Lalu kemudian dengan mudah berubah menjadi krisis kesehatan dan lingkungan. Dalam konteks ini, kebijakan yang ragu-ragu sama bahayanya dengan kebijakan yang salah.
Pemanfaatan sampah baru pada volume sangat terbatas
Kebijakan persampahan nasional terlalu lama menggantungkan harapan pada pemanfaatan sampah non-biomassa. Pemulungan kertas dan plastik seperti PE, PP, dan HDPE memberikan manfaat tetapi ini baru solusi parsial karena sampah tersisa jauh lebih besarnya dari yg dapat dimanfaatkan langsung. Bisa bisa negara menyerahkan urusan sampah kepada mekanisme pasar dan sektor informal. Ini tentu sebuah kekeliruan
Pemulungan sampah untuk dimanfaatkan baru menyerap fraksi tertentu. Ini sangat bergantung pada harga pasar. Ketika harga turun, pemanfaatan berhenti. Negara tidak pernah memiliki kendali atas volume yang terserap. Masyarakat memulung sampah untuk mata pencarian mereka yang bisa dilakukan sendiri untuk bahan sampah yang ada pembelinya. Pemulungan perlu mendapat dukungan dari kebijakan. Negara sudah seharusnya hadir mendukung masyarakat yang ikut serta secara langsung mengurangi volume sampah.
Teknologi konversi sampah secara pirolisis termal dan pirolisis hidrotermal juga sering dipromosikan sebagai jawaban modern. Namun kebijakan jarang jujur bahwa teknologi ini bukan pemusnahan, melainkan pengolahan lanjutan yang sangat bergantung pada kepastian pasar produk hasilnya. Tanpa off-taker yang jelas, pirolisis hanya memindahkan masalah ke bentuk lain yang juga memerlukan penanganan.
Biomassa dan Ilusi Ekonomi Sirkular
Untuk sampah biomassa, composting dan fermentasi hampir selalu dikedepankan sebagai solusi utama. Dua teknologi ini dibungkus dalam narasi ekonomi sirkular yang terdengar ideal dalam hal sampah organik kembali ke tanah atau energi, tanpa residu masalah.
Namun kebijakan mengabaikan satu syarat mendasar yaitu produk hasil composting dan fermentasi harus digunakan secara nyata dan berkelanjutan. Ketika kompos tidak terserap pasar, negara tidak memiliki mekanisme penjamin penyerapan. Akibatnya, kompos menumpuk, kualitas menurun, dan akhirnya dibuang kembali. Ekonomi sirkular berubah menjadi slogan, bukan sistem.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa kebijakan persampahan tidak terintegrasi dengan kebijakan pertanian, energi, dan industri. Sampah dipaksa berputar dalam sistem yang tidak siap menerimanya. Negara sibuk merayakan konsep, tetapi lalai membangun rantai nilai yang nyata.
RDF sebagai solusi cepat yang tidak pernah lengkap
Refuse Derived Fuel (RDF) muncul sebagai jalan tengah kebijakan. Sampah campuran biomassa dan plastik dicacah dan dikeringkan, lalu dipindahkan ke industri semen atau pembangkit listrik. Dalam narasi resmi, RDF digambarkan sebagai solusi cepat sekaligus bernilai energi.
Namun RDF hanya masuk akal jika ada off-taker yang menyerap produk tersebut secara rutin setiap hari. Banyak fasilitas RDF dibangun tanpa kontrak jangka panjang yang kuat, tanpa kepastian logistik, dan tanpa perhitungan risiko operasional yang matang. Ketika penyerapan terganggu, RDF menumpuk dan fasilitas berhenti beroperasi.
Lebih jauh, RDF kerap dipromosikan sebagai solusi ekonomis, padahal secara struktural tetap merupakan cost centre. Biaya pengeringan, pencacahan, dan transportasi tidak pernah benar-benar tertutup oleh nilai kalor RDF. Kebijakan yang memaksakan RDF tanpa fondasi pasar yang kokoh pada dasarnya hanya memindahkan masalah ke lokasi lain.
Cost Centre yang dipaksa menguntungkan
Kesalahan kebijakan paling mendasar adalah ketidakmauan negara mengakui bahwa pengelolaan sampah adalah cost centre. Sampah diperlakukan seolah-olah harus selalu menghasilkan keuntungan finansial. Narasi seperti sampah adalah emas terdengar menarik, tetapi menyesatkan dalam praktik kebijakan.
Akibat ilusi ini, banyak fasilitas pengolahan tidak pernah dibangun dengan alasan tidak layak secara bisnis. Negara menunggu investor, investor menunggu keuntungan. Dalam kebuntuan ini, sampah dibiarkan menumpuk. Logika layanan publik dikalahkan oleh logika investasi.
Padahal, pengelolaan sampah seharusnya diperlakukan seperti drainase, sanitasi, atau pengendalian banjir. Ia dibiayai negara karena manfaatnya bersifat sosial dan lingkungan. Produk hasil pengolahan hanya berfungsi sebagai pengurang biaya, bukan sebagai alasan untuk menunda tindakan.
Insinerator dan Ketakutan Regulasi
Untuk sampah yang tidak termanfaatkan dan dapat terbakar, teknologi pemusnahan tercepat adalah pembakaran. Insinerator adalah bentuk paling sederhana dari teknologi ini. Namun di Indonesia, insinerator kerap dilarang secara normatif, tanpa pembedaan antara teknologi yang tidak terkendali dan teknologi yang dilengkapi sistem pengendalian emisi.
Larangan ini mencerminkan kegagalan regulasi dalam mengelola risiko. Alih-alih menetapkan standar emisi yang ketat dan sistem pengawasan yang kuat, kebijakan justru memilih jalan mudah dengan cara melarang. Akibatnya, negara kehilangan alat pemusnahan paling cepat ketika terjadi penumpukan sampah akut.
Ironisnya, larangan tersebut sering dibungkus atas nama perlindungan lingkungan, sementara penumpukan sampah yang dibiarkan justru menimbulkan pencemaran yang lebih nyata dan luas. Ini adalah paradoks kebijakan yang jarang diakui secara jujur.
Pemusnahan terdistribusi dan keberanian memilih
Teknologi pembakaran sampah yang aman seharusnya diposisikan sebagai bagian sah dari sistem persampahan. Dengan penambahan fasilitas pengolahan gas buang dan air limbah, teknologi ini dapat memenuhi standar lingkungan. Yang dibutuhkan bukan pelarangan, melainkan regulasi teknis yang tegas dan dapat diawasi.
Lebih rasional lagi, pemusnahan tidak harus berskala besar dan terpusat. Unit-unit kecil yang terdistribusi memungkinkan sampah dimusnahkan dekat sumbernya, mengurangi beban logistik dan risiko penumpukan. Pendekatan ini lebih sesuai dengan kondisi perkotaan Indonesia yang padat dan tersebar.
Pada akhirnya, kebijakan persampahan menuntut keberanian memilih. Memanfaatkan yang bisa dimanfaatkan, tanpa romantisme berlebihan. Memusnahkan yang tidak bisa dimanfaatkan, tanpa rasa bersalah ideologis. Selama negara terus ragu, sampah akan tetap menjadi cermin kegagalan kebijakan, bukan kegagalan teknologi.
*Penulis: Yazid Bindar (Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung)



