Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan wisata. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap wisatawan dan masyarakat yang berkunjung, serta untuk menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengungkapkan bahwa salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pedagang, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.
"Dalam SE tersebut, pedagang diharapkan untuk menyediakan daftar menu lengkap dengan harga yang jelas, sehingga pengunjung bisa memahami harga yang berlaku dan menghindari adanya praktik penipuan atau pemaksaan harga," katanya dikutip dari Kominfo, Selasa (25/3/2025).
Selain penerbitan SE, Dinas Pariwisata Kota Padang juga akan memasang baliho imbauan di beberapa titik strategis di kawasan wisata. Baliho ini bertujuan untuk mengingatkan pemudik dan pengunjung agar memperhatikan dengan cermat daftar menu yang disediakan oleh pedagang kuliner.
"Tentunya ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pengunjung yang merasa ditipu atau dipalak," jelas Yudi.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemkot Padang juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Wisatawan yang mengalami praktik pungli atau memiliki keluhan lainnya dapat melaporkan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266.
"Kami berharap langkah-langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di Kota Padang, serta menghilangkan praktik pungli yang meresahkan," tutup Yudi.
Langkah tegas Pemkot Padang ini diharapkan dapat menciptakan iklim pariwisata yang sehat dan kondusif, sehingga Kota Padang semakin diminati sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua orang. (*/fs)