Salahi Aturan, Pol PP Padang Tertibkan Reklame Hingga Baliho

Salahi Aturan, Pol PP Padang Tertibkan Reklame Hingga Baliho

Satpol PP Padang lakukan penertiban baliho, spanduk, hingga reklame. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame serta baliho yang tidak memiliki izin yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujar Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa dikutip Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk tetap menata iklan-iklan agar tetap tertib dan tertata dengan baik.

"Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang," tuturnya.

Ia mengatakan penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari, dan akan terus dilakukan secara berkala.

"Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, poster, iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.

"Kami himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," harapnya. (*/Fs)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas