Salahi Aturan, Pol PP Padang Tertibkan Reklame Hingga Baliho

Salahi Aturan, Pol PP Padang Tertibkan Reklame Hingga Baliho

Satpol PP Padang lakukan penertiban baliho, spanduk, hingga reklame. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame serta baliho yang tidak memiliki izin yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang.

"Yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujar Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa dikutip Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk tetap menata iklan-iklan agar tetap tertib dan tertata dengan baik.

"Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap teratur, berupa baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu memang tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kota Padang," tuturnya.

Ia mengatakan penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari, dan akan terus dilakukan secara berkala.

"Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Kecamatan Nanggalo arah Utara Kota Padang dan Arah Timur Kota Padang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, poster, iklan dan spanduk tersebut, sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, oleh karena itu perlu dilakukan penertiban.

"Kami himbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," harapnya. (*/Fs)

Baca Juga

Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan RSUP M Djamil
Satpol PP Padang mengamankan enam pelajar yang diduga keluyuran saat jam pelajaran berlangsung. saat asyik bermain biliar
Satpol PP Padang Amankan 6 Pelajar yang Asyik Main Biliar saat Jam Belajar
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu Jalan Hamka di daerah Air Tawar,
Membandel, Satpol PP Padang Angkut Lapak PKL di Jalan Hamka