Sakit Hati Hubungan Berakhir, Pria di Padang Pariaman Sebar Video Syur Mantan

Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga

Ilustrasi - Informasi dari smartphone. (Foto: Pexels/pixabay.com)

Langgam.id – Seorang pria berinisial RM (28) nekat menyebarkan video dan foto syur mantan pacar karena sakit hati hubungannya berakhir. Korban diketahui bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

“Penyebaran video dan foto syur ini diketahui terjadi pada Desember 2020. Pelaku mengirimkan ke teman korban yang kemudian memberitahu kepada korban,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Kamis (18/2/2021).

Deny mengatakan korban yang penasaran menanyakan ke temannya siapa yang mengirimkan video itu. Setelah diketahui nomor handphone, ternyata pengirim video dan foto syur adalah mantan pacarnya.

“Korban sempat menghubungi pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun justru pelaku mengancam, jika diputuskan hubungan pacaran maka akan tetap mengirimkan video dan foto ke banyak orang,” jelasnya.

Tidak terima dengan tindakan mantan pacarnya tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pariaman. Laporan diterima dan ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap di Pekanbaru.

Pelaku dikenakan undang-undang ITE degan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1. Pelaku terancam hukuman selama enam tahun penjara.

“Beberapa barang bukti sudah kami sita, salah satunya handphone. Kemudian DVD berisikan foto dan video syur,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Tag:

Baca Juga

Roadshow 'Pelangi di Mars' Sambangi Padang, Ajak Anak-Anak Berani Bermimpi
Roadshow ‘Pelangi di Mars’ Sambangi Padang, Ajak Anak-Anak Berani Bermimpi
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
KAI Sumbar Perkirakan Puncak Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran pada 24 Maret 2026
KAI Sumbar Perkirakan Puncak Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran pada 24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melaunching program Sawah Pokok Murah (SPM) di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang
Bupati Agam Bahas Rehabilitasi Sawah Pokok Murah di Dangau Inspirasi
Open House di Rumah Dinas, Pemko Padang Bagikan Sembako
Open House di Rumah Dinas, Pemko Padang Bagikan Sembako