Langgam.id – Selain menyepakati konversi menjadi bank umum syariah, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari, Sabtu 30 November 2019, juga mengajukan lima nama calon direksi periode 2020-2024 untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari lima nama yang diajukan pemegang saham, hanya dua orang direksi periode sebelumnya yang kembali diajukan untuk mengisi jabatan periode berikutnya. Termasuk nama direktur utama, tidak lagi diajukan.
Lima nama yang diajukan tersebut adalah M Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan menjadi Direktur Utama, Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah, dan Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan.
Kemudian, Syafrizal (Direktur Operasional) tetap kembali diajukan menjadi Direktur Operasional dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersial) diajukan menjadi Direktur Kepatuhan.
Tiga direksi periode 2016 – 2020 tidak lagi diajukan pemegang saham, yakni Dedy Ihsan (Direktur Utama), Hendri (Direktur Kredit dan Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).
“Saya memang tidak mengajukan diri untuk periode berikutnya. Masa jabatan kami berakhir Februari 2020,” kata Dedy Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari kepada Langgam.id, Minggu (1/12).
Ia membenarkan lima nama tersebut diajukan oleh pemegang saham untuk mengikuti fit and proper test di OJK, meski sebelumnya informasi mengenai pengajuan nama calon direksi ini terkesan ditutupi.
Informasi yang dihimpun Langgam.id, pemegang saham sebelumnya sudah melakukan penjaringan bakal calon direksi untuk mencari 10 namo calon yang akan diajukan ke OJK. Hasilnya 19 nama muncul mengikuti proses penjaringan.
Namun, yang berbeda pada RUPS kali ini, dari 10 nama calon hasil penjaringan, hanya 5 nama saja yang diajukan ke OJK. Padahal, seperti pengajuan periode sebelumnya, 10 nama hasil penjaringan itu (2 calon untuk masing-masing jabatan direksi) diserahkan ke OJK untuk dipilih calon terbaik.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Darwisman mengaku belum menerima secara resmi laporan hasil RUPS Bank Nagari tersebut.
“(laporan) Belum. Baru informasi dari media, seperti ketentuannya hasil RUPS harus disampaikan ke OJK,” katanya.
Selain pengajuan nama calon direksi, pemegang saham Bank Nagari secara aklamasi juga menyepakati konversi bank tersebut menjadi bank umum syariah.
RUPS juga memberikan tenggat waktu kepada manajemen untuk melakukan peralihan dan beroperasi penuh secara syariah paling lambat dua tahun dari tanggal ditetapkan, atau paling lambat pada 30 November 2021.