Risiko Perang: Harga Minyak Menjepit APBN

Risiko Perang: Harga Minyak Menjepit APBN

Syafruddin Karimi. (Foto: Ist)

Perang Iran datang pada saat yang tidak nyaman bagi Indonesia. Harga minyak bergerak naik ketika ruang fiskal sedang dijaga ketat, rupiah masih rapuh, dan inflasi mulai menjauh dari sasaran. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan utamanya bukan apakah APBN akan tertekan. Tekanannya sudah nyata. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pemerintah akan merespons guncangan ini dengan kebijakan yang tepat, adil, dan tahan uji.

Risiko pertama muncul dari asumsi harga minyak. Kementerian ESDM dan DPR telah menyepakati kisaran ICP RAPBN 2026 sebesar US$60–80 per barel. Di sisi lain, pemerintah juga mengakui sensitivitas fiskal terhadap harga minyak sangat tinggi. Sekretaris Kemenko Perekonomian menyebut setiap kenaikan US$1 per barel dapat menambah belanja APBN sekitar Rp10,3 triliun, sementara tambahan penerimaan migas hanya sekitar Rp3,6 triliun. Artinya, beban bersih mendekati Rp6,7 triliun per US$1. Jadi, angka publik yang menyebut sekitar Rp7 triliun per kenaikan US$1 masih masuk akal sebagai ukuran risiko. Bila konflik memanjang dan minyak bertahan jauh di atas asumsi, tekanan terhadap subsidi dan kompensasi energi akan membesar dengan cepat.

Masalahnya tidak berhenti pada subsidi. Indonesia tetap menjadi net importer petroleum. EIA mencatat konsumsi petroleum dan produk turunannya mencapai 1,7 juta barel per hari pada 2024, jauh di atas produksi cairan petroleum sekitar 868 ribu barel per hari. Struktur ini membuat kenaikan harga minyak langsung menekan kebutuhan devisa, memperlemah neraca eksternal, dan memperbesar tekanan pada rupiah. Saat kurs tertekan, biaya impor energi naik lagi. Lingkaran ini membuat minyak mahal cepat berubah dari masalah energi menjadi masalah fiskal dan stabilitas makro.

Karena itu, pilihan menjadikan APBN sebagai buffer memang masuk akal untuk fase awal. Pemerintah perlu mencegah lonjakan harga energi yang mendadak agar inflasi tidak melonjak dan daya beli rumah tangga bawah tidak jatuh. Pendekatan seperti ini pernah dipakai saat perang Rusia–Ukraina meledak. Akan tetapi, buffer tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi subsidi yang boros dan salah sasaran. Bila negara menutup semua kenaikan harga dengan memangkas belanja produktif, negara hanya memindahkan biaya dari inflasi hari ini ke pertumbuhan yang lebih lemah pada tahun-tahun berikutnya. Pilihan paling masuk akal adalah menjaga perlindungan bagi rumah tangga rentan, transportasi publik, dan rantai pasok pangan, lalu menertibkan belanja yang rendah dampak.

Ada yang berpendapat inflasi yang rendah memberi ruang untuk mengurangi subsidi energi. Pandangan itu tidak lagi sekuat beberapa bulan lalu. Data Bank Indonesia dan BPS menunjukkan inflasi Februari 2026 mencapai 4,76% yoy, sedangkan target inflasi 2026 tetap 2,5% ±1%. Dengan inflasi di atas batas atas sasaran, penyesuaian harga energi secara serentak justru berisiko memperkuat imported inflation, menekan konsumsi, dan mendorong ekspektasi harga lebih tinggi. Jadi, reformasi subsidi tetap penting, tetapi harus dijalankan bertahap, terarah, dan ditopang kompensasi yang akurat. Reformasi yang baik tidak melindungi liter BBM. Reformasi yang baik melindungi manusia yang paling rentan terdampak.

Pelajaran kebijakan dari berbagai studi juga jelas. Guncangan minyak tidak seragam dan efeknya sangat bergantung pada sumber shock, struktur ekonomi, dan respons kebijakan (Hamilton, 1983; Kilian, 2009). Dalam konteks Indonesia, subsidi energi yang luas cenderung lebih banyak dinikmati kelompok mampu, sehingga efisiensinya rendah dan nilai keadilannya lemah (Gobel et al., 2024). Karena itu, respons terbaik atas perang Iran bukanlah mempertahankan status quo. Pemerintah perlu menata ulang subsidi secara selektif, menjaga kredibilitas fiskal, memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia, dan mempercepat diversifikasi energi. Krisis ini memberi pesan yang sangat jelas: selama Indonesia terlalu bergantung pada minyak impor, setiap ledakan di Timur Tengah akan ikut mengguncang APBN di Jakarta.

*Penulis: Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andalas)

Baca Juga

Sumbar, Mengapa Mesin Pertumbuhan Macet?
Sumbar, Mengapa Mesin Pertumbuhan Macet?
ART RI-AS: Apa Saja yang Tidak Boleh Buat Kita?
ART RI-AS: Apa Saja yang Tidak Boleh Buat Kita?
Dioksin Membawa Insinerator Sampah Terlarang
Dioksin Membawa Insinerator Sampah Terlarang
Sampah dalam Siklus Kekeliruan
Sampah dalam Siklus Kekeliruan
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Pasar Modal Indonesia: MSCI, 8 Aksi OJK, dan Reformasi Struktural
Pasar Modal Indonesia: MSCI, 8 Aksi OJK, dan Reformasi Struktural