Langgam.id - Ribuan eksemplar buku nikah di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta dan di Kemenag Kabupaten Bungo, Jambi, dicuri.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib, Minggu (7/11/2021).
Menurut nya, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kemenag. Agar kita bisa memprosesnya untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” kata Adib.
Dia menjelaskan, Kemenag akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah tersebut.
Adib meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah Digital, Ini Manfaatnya
Setelah terdata dan diproses, lanjut Adib, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut Adib, nomor perforasi buku nikah berfungsi sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Angka yang tertera pada buku nikah asli tidak akan sama dengan buku nikah pasangan lainnya.
Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.
Pemalsuan atau pencurian buku nikah, menurutnya, selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.
Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
"Untuk mengetahui secara cepat buku palsu itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," jelasnya.
Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register.
"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya," katanya
Kode huruf dan nomor pada buku nikah, dikatakannya sesuai dengan wilayah masing-masing. Jika kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu.
Dalam sebulan terakhir, lanjut Adib, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah.
Yakni, ratusan buku nikah di sejumlah KUA di Yogyakarta dan ribuan buku nikah di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Mg Lisa)