Resmi Hentikan PSBB, Pemprov Sumbar Terapkan Kenormalan Baru

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika memimpin rapat bersama bupati dan wali kota membicarakan new normal. (Foto: Dok.Diskominfo Sumbar)

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika memimpin rapat bersama bupati dan wali kota membicarakan new normal. (Foto: Dok.Diskominfo Sumbar)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerapkan era new normal atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di 16 kabupaten dan kota mulai besok, Senin (8/6/2020).

Sedangkan 2 daerah lainnya yakni Kota Padang akan menjalani masa transisi jelang TNBPAC atau new normal hingga 12 Juni. Sedangkan Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni mendatang. Namun, semuanya sepakat tidak memperpanjang PSBB.

Keputusan ini disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar melalui video conference di ruang kerjanya, Minggu (7/06/2020).

Menurut Irwan, berdasarkan kriteria penerapan new normal yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO), setidaknya terdapat tiga persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau new normal.

Persyaratan pertama adalah menyangkut kesiapan dari kajian epidemologi, dimana dari data yang ada, tergambar tingginya angka kesembuhan pasien covid-19 di Sumbar. “Kita tertinggi kesembuhan di Indonesia, jauh dari rata-rata nasional,” katanya.

“Artinya dari kacamata persyaratan epidemologi, kita udah siap memasuki TNBPAC,” sambungnya.

Meski demikian, langkah-langkah pencegahan akan tetap dilakukan, di antaranya melalui kebijakan perpanjangan status tanggap darurat, termasuk mempertahankan pemeriksaan pada pos-pos perbatasan, baik darat, laut maupun udara hingga 28 Juni 2020.

“Setiap orang yang datang, kita swab, gratis. Mereka harus isolasi, setelah keluar hasil negatif baru kita izinkan,” katanya. (*/ICA)

 

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!