Langgam.id - Pemko Padang telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemko Padang. Hal ini berdasarkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame dengan konten rokok di Kota Padang.
Asisten Ombudsman RI Sumbar, Reza Kurniawan mengatakan, sejumlah tindak lanjut Pemko Padang dari LHP Ombudsman RI Perwakilan Sumbar adalah telah diterbitkannya Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 tentang Tempat Lainnya Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian, telah melakukan evaluasi kerja dengan Tim Reklame Kota Padang. Tidak menindaklanjuti permohonan perpanjangan atau baru dengan konten rokok.
"Telah melakukan kegiatan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok," ujar Reza didampingi Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi, Selasa (17/9/2024).
Tindak lanjut lainnya terang Reza, yaitu telah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.
"Tindakan korektif yang masih perlu ditindaklanjuti adalah membuat SOP bersama terhadap Tim Reklame Kota Padang dengan melibatkan pihak terkait V di dalam SOP bersama," ucap Reza pada kegiatan konferensi pers monitoring pelaksanaan LHP tindakan korektif terkait maladministrasi Pemko Padang dalam penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Padang Didi Aryadi mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tentang reklame rokok di Kota Padang.
"Bahwa ini sudah selesai proses investigasinya, kita sudah melakukan apa yang direkomendasikan serta yang diminta dalam LHP tersebut. Aturan sudah ada semua, mulai dari Perda, Perwako, dan SK Wali Kota dan ini dapat kita realisasikan," beber Didi dalam keterangannya.
Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi mengatakan bahwa hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tersebut jadi catatan penting pihaknya untuk dapat memastikan reklame konten rokok dapat sesuai aturan dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang ke depannya.
"Kami akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan aturan yang ada," ujar Fuji.
Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni mengungkapkan, bahwa sudah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG untuk membuat surat pernyataan bersedia patuh dalam menyelenggarakan reklame sesuai dengan ketentuan.
"Kami menyampaikan surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2024 lalu," terangnya.
Pada kesempatan itu, Pemko Padang juga menyerahkan salinan SOP bersama Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
SOP itu nantinya akan dimanfaatkan dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame dengan konten rokok di Kota Padang. (*/yki)