Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat Kota Padang di Truntum Hotel. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang sudah dimulai pada Kamis (5/12/2024).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang untuk Pilgub Sumbar dan Pilwako Padang ini digelar di Truntum Hotel, Kota Padang, dan berlangsung hingga Jumat (6/12/2024).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Padang Dorri Putra, dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan, Bawaslu dan Polres Padang.

Kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diperlihatkan kepada Bawaslu serta saksi paslon. Ketua PPK kemudian membacakan hasil rekapitulasi suara dari setiap kelurahan hingga total keseluruhan kecamatan.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengungkapkan bahwa pihaknya mengagendakan rekapitulasi ini selama dua hari. Hal ini karena masih menunggu hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan yang memiliki satu TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Hingga saat ini, 10 kecamatan di Kota Padang telah menyelesaikan rekapitulasi. Proses di Kecamatan Padang Selatan akan segera dirampungkan, setelah itu rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan," ujar Dorri dilansir dari infopublik.id, Kamis (5/12/2024).

Dorri mengatakan bahwa target hari pertama adalah menyelesaikan rekapitulasi tujuh kecamatan, sementara empat kecamatan sisanya direncanakan selesai pada hari kedua.

"Setelah 11 kecamatan selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing paslon, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun wali kota," terangnya.

Dorri menyebutkan bahwa pleno rekapitulasi ini tidak menetapkan pasangan terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak adanya sengketa hasil di Kota Padang.

Ia menjelaskan, paslon yang ingin mengajukan keberatan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Jika tidak ada keberatan yang diterima oleh MK, terang Dorri, maka KPU dapat menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah pengumuman buku register perkara konstitusi.

"Kami akan menetapkan pasangan terpilih setelah ada pengumuman resmi dari MK terkait hasil sengketa Pilkada," tutur Dorri. (*/yki)

Baca Juga

KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD