Infolanggam- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umun (KPU) mesti menjelaskan kepada publik alasan penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Untuk menghindari timbulnya kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Terutama terkait isu dugaan manipulasi suara dalam proses tersebut," ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, penghentian sementara rekapitulasi suara memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Namun begituproses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.
"Semestinya, permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas politisi PAN ini.
Legislator asal Sumbar itu pun mengingatkan, singkronisasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (Sirekap) yang menjadi alasan KPU, jangan sampai menghentikan proses rekapitulasi manual berdasarkan dukumen C1 plano.
Kata dia, Sirekap hanya alat bantu. Sementara, pedoman utama dan yang menjadi hasil resmi adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan Formulir model C1 hasil pemilu di TPS. Apalagi, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Jadi, ketika muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu," katanya.