Penulis: Teddy Yantaria Riza
Ada yang menarik dari beredarnya Keppres Nomor 17/P Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dewan pengawas serta direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Setidaknya, profil direktur utama dan ketua dewan pengawas memberikan sinyalemen kebijakan strategis sekaligus target kinerja terukur yang ditugaskan oleh presiden kepada entitas BPJS Kesehatan, di saat kehebohan ruang publik dalam sebulan terakhir.
Tantangan dan beban berat keberlanjutan BPJS Kesehatan dalam memikul amanat pelayanan JKN terutama cakupan jumlah peserta diikuti dengan resiko exposure fiskal program yang signifikan, merupakan amanah yang dipercayakan oleh presiden kepada para direksi dan dewan pengawas yang baru.
Kebijakan strategis penetapan kepengurusan tersebut tentunya berdasarkan analisis karakteristik BPJS Kesehatan, antara lain meliputi; cakupan layanan nasional, interaksi langsung dengan APBN (PBI dan dukungan fiskal), sensitivitas persepsi publik, ketergantungan pada peserta aktif, hingga resiko inflasi medis dan moral hazard.
Melihat komposisi dan profil direksi terpilih, seharusnya isu-isu strategis di atas bisa diatasi melalui kepemimpinan para anggota direksi di bawah komando direktur utama. Profil direktur utama dan ketua dewan pengawas yang berasal dari latar belakang praktisi dan akademisi klinis serta manajemen, setidaknya memiliki peluang positif bahwa tugas dan fungsi koordinasi hingga kolaborasi organisasi berpotensi diselenggarakan dengan lebih baik, antara direksi dan dewan pengawas.
Namun karena pelaksanaan fungsi BPJS Kesehatan melibatkan banyak pihak, maka insiden sinkronisasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan serta potensi insiden lainnya dimasa depan tetap merupakan resiko langsung yang dialami oleh faskes terutama rumah sakit sebagai pelaksana layanan. Maka berdasarkan kondisi lapangan tersebut, tata kelola pengawasan rumah sakit harus diperkuat, bukan hanya pengawasan bersifat kuratif, namun lebih ke arah preventif.
Reformasi paradigma dewan pengawas rumah sakit sebagai organ utama pengawasan tata kelola rumah sakit, merupakan peluang strategis untuk percepatan perkuatan kinerja rumah sakit yang bisa lebih adaptif terhadap dinamika pelayanan kesehatan terutama dari aspek pembiayaan dalam rangka menjaga kendali mutu pelayanan kesehatan. Permasalahan ini merupakan prioritas pembahasan tulisan ini karena pembiayaan utama rumah sakit saat ini secara umum bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
Ditargetkan dengan adanya reformasi organisasi dewan pengawas rumah sakit melalui sinkronisasi pengawasan BPJS Kesehatan, maka dewan pengawas rumah sakit mampu melakukan pengawasan preventif yang lebih baik untuk menunjang keberlanjutan pembiayaan rumah sakit secara parsial hingga nasional melalui program JKN.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, mengatur bahwa; Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit.
Sedangkan menurut The Australian Commission on Safety and Quality in Health Care menyebutkan bahwa governing body rumah sakit bertanggung jawab untuk mengawasi organisasi dan pengambilan keputusan strategis untuk keselamatan dan mutu pelayanan.
Berdasarkan dua buah referensi di atas maka, dewan pengawas rumah sakit selaku governing body adalah pihak yang bertanggung-jawab penuh kepada pemilik dan para pihak pemangku kepentingan terhadap pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan tata kelola rumah sakit.
Konsekuensinya dewan pengawas selaku governing body adalah organ yang bertanggung jawab atas keputusan dan kinerja organisasi sebuah entitas rumah sakit sebagai penyedia layanan publik (umum) di bidang kesehatan.
“Sehingga dewan pengawas rumah sakit harusnya terdiri dari para individu yang berperan sebagai pengendali utama dan bertanggung jawab kepada para pihak pemangku kepentingan pelayanan kesehatan di rumah sakit.”
Untuk mewujudkan pendekatan latar belakang dan analisis di atas maka dalam rangka perkuatan fungsi dewan pengawas rumah sakit selaku governing body, komposisi anggota dewan pengawas rumah sakit seharusnya mengikuti komposisi anggota dewan pengawas BPJS Kesehatan yaitu terdiri dari; unsur pekerja, unsur pemerintah, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat.
Dikarenakan organisasi rumah sakit memiliki dua bagian yang terpisah yaitu administrasi klinis dan administrasi rumah sakit, maka untuk unsur pekerja merupakan perwakilan tenaga professional klinis dan unsur pemberi kerja (pemodal) harus memiliki kompetensi/tenaga professional administratif/manajemen rumah sakit. Khusus untuk rumah sakit pemerintah harus memiliki unsur pemerintah sebagai anggota dewan pengawas.
Jika jumlah minimal anggota dewan pengawas rumah sakit adalah 3 (tiga) orang, maka untuk rumah sakit swasta (private) anggotanya terdiri dari; unsur pemberi kerja, unsur pekerja, dan unsur tokoh masyarakat. Sebaliknya untuk rumah sakit milik pemerintah anggotanya terdiri dari; unsur pemerintah, unsur pekerja, dan unsur tokoh masyarakat.
Berdasarkan komposisi anggota dewan pengawas tersebut di atas, maka rumah sakit kelas D minimal memiliki anggota dewan pengawas 3 (tiga) orang. Sedangkan untuk rumah sakit dengan klasifikasi lebih tinggi memiliki jumlah anggota dewan pengawas sesuai kebutuhan dan analisis kemampuan keuangan masingmasing.
Penyesuaian komposisi anggota dewan pengawas rumah sakit sebagai kegiatan utama Program Reformasi Pengawasan Rumah Sakit, ditargetkan mampu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral layanan kesehatan nasional, khususnya untuk menunjang keberlangsungan program JKN oleh BPJS Kesehatan, disamping merupakan upaya untuk Optimalisasi Struktur dan Fungsi Dewan Pengawas masing-masing rumah sakit secara parsial.
Selamat bertugas kepada para direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan periode masa jabatan 2026-2031, semoga amanah dan selalu mampu menjaga integritas profesionalisme serta sikap kesatria dalam menjalankan tugas yang telah diberikan oleh negara. (*)
Teddy Yantaria Riza, Anggota Perdokmil






