Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 14 orang diamankan Satpol PP Padang saat melakukan razia tempat salon plus-plus berkedok salon kecantikan dan spa.
Langgam.id - Sebanyak 14 orang diamankan oleh personel Satpol PP Padang saat melakukan razia tempat salon plus-plus berkedok salon kecantikan dan spa, Rabu (23/2/2022) sore.
Kabid Tibum Satpol PP Padang Edrian Edward mengatakan, 14 orang yang diamankan tersebut yaitu 13 wanita dan satu orang laki-laki.
"Razia ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah, terkait tempat kecantikan dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung," ujar Edrian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Ia menambahkan, ada tiga salon dan spa yang dirazia Satpol PP Padang kemarin.
"Di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terangnya.
Edrian menyebutkan, di sebuah salon di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pihaknya mengamankan empat orang wanita dengan inisial, RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Berikutnya di panti pijit tradisional di Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, diamankan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).
Kemudian katanya, di sebuah salon yang berada di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, diamankan empat orang wanita, ER (21), M (30), DD (28), JS (28) dan satu orang pria dengan inisial SJ (28).
"Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP," tutur Edrian.
Ia mengungkapkan, bahwa seluruh yang diamankan didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh tim kesehatan.
Berikutnya, mereka juga dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan Gepeng Hingga Pak Ogah
Edrian menambahkan, bahwa pihaknya menunggu hasil PPNS. Jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan dikirim ke Andam Dewi Solok guna pembinaan lebih lanjut.
"Untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai perda yang berlaku," ujarnya Edrian.
—