Razia Kos-kosan, 2 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) saat melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan pada Jumat (16/6/2023).

Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah kos-kosan di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) saat melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan pada Jumat (16/6/2023).

Ada sejumlah tempat kos-kosan yang didatangi Satpol PP Padang pada Jumat (16/6/2023). Yaitu, kos-kosan yang ada di Koto Tangah dan di Padang Barat.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, saat melakukan pengawasan di kos-kosan di Koto Tangah, pihanya tidak menemukan adanya pasangan ilegal.

“Kemudian kita lanjutkan pengawasan ke kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Di sini kita temukan ada dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,” ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Mursalim menambahkan, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya.

Selain itu, terang Mursalim, Satpol PP juga melakukan pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dimana kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang.

“Di kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja di sana. Mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang. Saat melakukan pengawasan, kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan,” ucap Mursalim.

Mereka yang terjaring dalam pengawasan tadi malam, kata Mursalim, telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses.

“Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan,” beber Mursalim. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum