Langgam.id - Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) saat melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan pada Jumat (16/6/2023).
Ada sejumlah tempat kos-kosan yang didatangi Satpol PP Padang pada Jumat (16/6/2023). Yaitu, kos-kosan yang ada di Koto Tangah dan di Padang Barat.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, saat melakukan pengawasan di kos-kosan di Koto Tangah, pihanya tidak menemukan adanya pasangan ilegal.
"Kemudian kita lanjutkan pengawasan ke kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Di sini kita temukan ada dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Mursalim menambahkan, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya.
Selain itu, terang Mursalim, Satpol PP juga melakukan pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dimana kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang.
"Di kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja di sana. Mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang. Saat melakukan pengawasan, kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan," ucap Mursalim.
Mereka yang terjaring dalam pengawasan tadi malam, kata Mursalim, telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses.
"Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan," beber Mursalim. (*/yki)