Razia Kos-kosan, 2 Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) saat melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan pada Jumat (16/6/2023).

Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah kos-kosan di Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) saat melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan pada Jumat (16/6/2023).

Ada sejumlah tempat kos-kosan yang didatangi Satpol PP Padang pada Jumat (16/6/2023). Yaitu, kos-kosan yang ada di Koto Tangah dan di Padang Barat.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, saat melakukan pengawasan di kos-kosan di Koto Tangah, pihanya tidak menemukan adanya pasangan ilegal.

"Kemudian kita lanjutkan pengawasan ke kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat. Di sini kita temukan ada dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Mursalim menambahkan, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya.

Selain itu, terang Mursalim, Satpol PP juga melakukan pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dimana kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang.

"Di kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja di sana. Mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di Ranah Minang. Saat melakukan pengawasan, kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan," ucap Mursalim.

Mereka yang terjaring dalam pengawasan tadi malam, kata Mursalim, telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses.

"Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin. Serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan," beber Mursalim. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang