Langgam.id- Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengupas Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial. Pergub ini dibahas dalam workshop diseminasi nasional bertema "penguatan perencanaan dan kebijakan perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat" di Pangeran Beach Hotel, Padang, Selasa, (14/5/2019).
Direktur Eksekutif KKI Warsi Rudi Syaf mengatakan, aturan itu menuntut pemerintah daerah dapat menfasilitasi masyarakat. Mulai dari proses penyiapan perizinan hingga perencanaan pengelolaan areal kerja. Lalu juga penyelesaian konflik dan pengembangan usaha bidang pererhutanan sosial.
Warsi mengaku mengapresiasi apa yang telah dikembangkan Pemprov Sumbar hingga lahirnya Pergub tersebut. "Ini sebagai gambaran kami sejak terbentuknya kebijakan perhutanan sosial. Kami sudah terlibat, bahkan hutan desa yang pertama di Indonesia itu kami yang fasilitasi. Itu menjadi hutan desa pertama di Indonesia dan syukurnya hutan masih eksis sampai sekarang," katanya.
Rudi menilai, dengan masuknya perizinan hutan sosial, pertumbuhan kawasan hutan yang telah rusak mulai terlihat. Seperti kawasan Kalibiru di Yogyakarta. Harapannya, proses perizinan seluruh hutan sosial di Sumbar selesai sebelum periode jabatan Gubernur Irwan Prayitno berakhir.
"Saya lihat, masih ada sekitar 400 ribuan hektare di Sumbar. Apa yang dicita-citakan Pak Gubernur tinggal sekitar dua tahun lagi dan kami yakin bisa tuntas," ujarnya.
Sementara ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, banyak kawasan hutan yang terbengkalai dan tidak termanfaatkan. Padahal, luas hutan di Sumbar mencapai 2,3 juta hektare atau sekitar 57 persen dari luas wilayah. Tentunya semua bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita apresiasi pemerintah yang telah membuat terobosan dengan keluarnya kebijakan perhutanan sosial, perhutanan kemasyarakatan," kata Irwan.
Irwan menjanjikan segera memproses urusan perizinan pengelolaan perhutanan sosial tersebut. Seperti hutan adat, hutan nagari, dan sebagainya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (Rahmadi/RC)