Langgam.id - Terkait polemik Imam Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), Komisi V DPRD Provinsi menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hansastri. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi V Aida di gedung DPRD Sumbar, Senin (22/5/2023).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi V Hidayat menyayangkan polemik yang terjadi di Masjid Raya Sumbar. Menurutnya, pemecatan yang terjadi terhadap imam Albizar tidak melalui standar prosedur operasional.
Lebih lanjut, ia meminta gubernur Sumbar untuk tidak melibatkan pengurus partai politik menjadi pengurus harian di Masjid Raya. Hal ini menurutnya, dampak dari informasi yang ia peroleh terkait seleksi imam yang tidak melalui SOP.
"Tadi dalam rapat bersama dengan Sekda, saya sudah mendorong dan sudah disepakati juga bersama. Tidak ada lagi ke depan pengurus Masjid Raya yang berasal dari partai politik," katanya, Senin (22/5/2023).
Hidayat menambahkan, mengenai salah seorang anak pengurus harian Masjid Raya yang terpilih menjadi imam masjid, ia mencurigai terjadi KKN dalam seleksi ini. Hal ini menurutnya terjadi, karena dampak dari seleksi imam tidak transparan.
"Karena SOP dalam pemilihan ini tidak ada, muatan subjektivitas KKN tentu tinggi. Jadi, harusnya dalam seleksi ini transparan dan terbuka dengan panitia seleksi," katanya.
Mengenai pengurus harian Masjid Raya tidak hadir dalam rapat bersama dengan Komisi V, ia menyebut akan mengagendakan kembali rapat bersama ini.
Selain itu, Hidayat meminta gubernur Sumbar untuk melakukan evaluasi besar-besaran dalam perekrutan terbuka untuk pengurus Masjid Raya. Karena menurutnya sangat banyak bidang yang dibutuhkan dalam pengelolaan Masjid Raya ini.
"Dalam pengurus harian ini tidak mesti harus ustad menjadi pengurus, jadi semuanya orang bisa menjadi pengurus asalkan ia lolos seleksi. Banyak bidang yang dibutuhkan dalam mengelola masjid ini sendiri. Tapi ini harus transparan dalam seleksi," ujarnya.
Mengenai seleksi imam yang telah selesai dilaksanakan, Hidayat mengatakan kalau tidak sesuai dalam SOP pemilihan ia mendorong agar dilaksanakan pemilihan ulang.
Menjawab hal itu, Sekdaprov Sumbar Hansastri menyebut kembali akan menjadwalkan rapat bersama dengan pengurus harian Masjid Raya dan Imam Albizar yang telah dibebastugaskan sebelumnya.
"Kabarnya pengurus harian Masjid Raya sedang di luar kota, jadi tidak hadir hari ini. Ke depan, kita jadwalkan ulang pembahasan polemik yang terjadi. Karena, kabar yang saya peroleh imam itu tidak dipecat," katanya, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Hansastri mengatakan laporan ia peroleh selama ini juga menyebutkan imam yang lama sering tidak hadir dalam memimpin sholat 5 waktu di Masjid Raya. Hal ini menurutnya membuat pengurus harian Masjid Raya melakukan perekrutan imam baru.
"Secara umum pengelolaan Masjid Raya adalah tanggung jawab saya selaku Sekda. Perekrutan imam ini juga atas dasar Imam lama sering tidak hadir kata pengurus, ditambah Rumah Imam yang berada jauh dari Masjid Raya," jelasnya.
Selain itu, terkait polemik dalam seleksi pemilihan imam, Hansastri menilai pemilihan imam sudah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, hasil yang diluluskan oleh juri adalah hasil final dari kemampuan imam yang bersangkutan.
Hansastri menambahkan, terkait salah seorang pengurus harian Masjid Raya adalah pengurus partai, ia mengatakan akan menanyakannya secara langsung pada gubenur, karena menurutnya penunjukan pengurus harian adalah wewenang gubernur.
"Kabarnya memang pengurus partai, nanti saya tanyakan dulu sama gubenur. Karena pengurus harian ini di SK langsung oleh gubernur, jadi tanyakan dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya pengurus harian Masjid Raya tidak memperoleh gaji dalam bertugas.
Pantauan langgam.id dalam rapat bersama ini, selain pembahasan polemik yang ada, rapat ini juga membahas inventarisir terhadap persoalan pengelolan Masjid Raya Sumbar.
Sebelumnya, mantan Imam Masjid Raya Sumbar Albizar dalam wawancara dengan langgam.id menyesalkan narasi yang dibangun oleh pengurus harian masjid tersebut. Ia menilai, pergantian dirinya politis. (Afdal/SS)