Infolanggam- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Baleg menggelar rapat di masa reses, untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada. Baleg menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada.
"Rapat dalam masa reses itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku, karena sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI. Semua Fraksi di DPR setuju untuk membentuk panitia kerja (Panja) percepatan revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilohan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Guspardi, Selasa (24 /10/2023).
Menurutnya, rapat ini digelar untuk mendengarkan penjelasan dan masukan dari tim ahli dan semua anggota fraksi DPR RI yang ada di Baleg tentang butir-butir yang akan diubah dalam UU Pilkada, yang di antaranya jadwal Pilkada yang awalnya November 2024 akan di majukan menjadi September 2024.
Legislator asal Sumbar yang diamanahkan Partai Amanat Nasional (PAN) kembali maju menjadi Caleg DPR RI Dapil Sumbar 2 itupun mengatakan, langkah ini dimbil untuk menata semua pelaksanaan Pilkada 2024. Seandainya Pilkada dimajukan menjadi September, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.
"Dengan begitu, bisa menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dia, percepatan jadwal Pilkada menjadi September 2024, untuk mencegah 545 kepala daerah dipimpin penjabat.
"Meskipun rapat pembahasan ditingkat panja dilakukan di masa reses, namun pengambilan keputusannya akan dilaksanakan pada awal masa sidang selanjutnya," ujar Komisi II DPR RI tersebut.