Langgam.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan jawaban resmi terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Ahmad Fadly membacakan secara lengkap jawaban Bupati Tanah Datar atas pertanyaan, pernyataan, dan saran dari delapan fraksi DPRD yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, pada 9 Juli 2025. Jawaban tersebut terdiri dari 33 lembar dan mencakup tanggapan terhadap berbagai isu strategis terkait pembangunan daerah.
Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh fraksi dalam memberikan masukan untuk penyempurnaan Ranperda RPJMD. Menurutnya, partisipasi aktif DPRD menjadi bagian penting dari proses penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sumbangan pemikiran yang disampaikan sangat besar artinya dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, sehingga produk hukum yang dilahirkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar rencana pembangunan, tetapi juga instrumen akuntabilitas kepala daerah yang akan menjadi acuan selama lima tahun ke depan.
“Penyusunan RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Tanah Datar secara realistis dan progresif,” tambahnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan apresiasi dan menyebut DPRD akan segera menindaklanjuti proses selanjutnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Pembentukan pansus ini bertujuan agar pembahasan dapat berjalan efektif dan efisien, serta selesai tepat waktu untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Anton.
Dengan masuknya tahap ini, proses pengesahan RPJMD 2025–2029 memasuki fase penting menuju penyusunan rencana pembangunan yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan. (*/f)