Ramadan di Tengah Corona, DMI Sumbar Imbau Masjid Patuhi Pemerintah dan MUI

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad. (istimewa)

Langgam.id- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatra Barat mengimbau para pengurus masjid untuk mematuhi ketetapan pemerintah dan MUI, terkait penyelenggaraan ibadah selama Ramadan.

“Berkenaan tarawih, tadarus, i’tikaf, salat Idul Fitri, DMI dan pengurus masjid mengikuti ketetapan MUI dan pemerintah,” ujar Ketua DMI Sumatra Barat Duski Samad, Jumat (17/04/2020).

Imbauan ini, kata Duski, berdasarkan hasil rapat teleconference Pimpinan Pusat DMI yang dipimpin Wakil Ketua Umum PP DMI Jendral Polisi ( Purn) Syafruddin dan Sekjen Imam Darulqutni bersama ketua wilayah DMI seluruh Indonesia.

Duski mengatakan, dalam rapat teleconferemce itu juga disebutkan, pengurus masjid diminta untuk meningaktkan kebersihan. Agar masjid tidak menjadi sumber penyebaran virus.

“Tikar besih, ada sabun, pakai masker dan mematuhi protokol Covid-19 dan mematuhi fatwa, maklumat dan taushiyah MUI serta edaran Kapolri dan Kemenag,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau agar umat muslim di Indonesia melaksanakan salat tarawih dan tadarus di rumah masing-masing selama Ramadan 1441 Hijriah ini.

Baca juga: Pandemi Corona, Menteri Agama Imbau Masyarakat Salat Tarawih dan Tadarus di Rumah

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 yang berisikan panduan beribadah dalam masa pandemi corona ini.

Dewan Pimpinan MUI, juga telah mengeluarkan taushiyah tentang menyambut Ramadan dalam situasi Covid-19, dengan nomor: Kep-1065/DP-MUI/IV/2020.

Di antara isi taushiyah itu adalah, mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti salat Jumat, jamaah salat Rawatib (salat lima waktu), tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.

Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan. (SRP)

Baca Juga

Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa
Siswa SMA di Padang Diduga Dibully Teman Sekelas, Korban Depresi dan Dirawat di RS Jiwa
Ilustrasi warga mendulang emas
Harga Gambir Turun, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas di Limapuluh Kota
Profil Fairus, Anggota DPRD yang Jadi Ketua Umum DPD Iluni UIN Imam Bonjol Riau
Profil Fairus, Anggota DPRD yang Jadi Ketua Umum DPD Iluni UIN Imam Bonjol Riau
Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota
Prakiraan Cuaca di Sumbar 7-8 April 2026: Potensi Hujan Ringan dan Lebat di Sejumlah Daerah
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku