Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id– Pengamat politik SBLF Myriset Consultant Edo Andrefson menilai, potensi kocok ulang (pergantian calon) di Pilgub Sumbar 2024 akan susah terjadi, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon kepala daerah.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, sehingga agak sulit bagi parpol untuk leluasa mengutak atik calon.

“Waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, kalau untuk dikocok ulang pasangan Pilkada, terutama Sumbar, tidak mungkin rasanya,” kata Edo, Selasa (20/8/2024).

Dia sendiri memprediksi, Pilgub Sumbar akan tetap Head to Head antara Mahyeldi-Vasko dengan Epyardi Asda yang belum diketahui Cawagub pastinya.

“Sesuai putusan MK, jika dilihat Sumbar, berarti cukup 8,5 persen untuk mengusung sendiri. Tapi sepertinya tidak terjadi di Sumbar, karena berbeda dengan Jakarta,” jelas Edo.

Menurutnya, Jakarta memiliki sosok tokoh yang cukup kuat, seperti Anies Baswedan yang belum mendapatkan kendaraan untuk maju di Pilgub DKI 2024.

“Kalau untuk partai-partai besar rata-rata sudah mempunyai calon, seperti PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PAN. Sedangkan partai perolehan suaranya kecil, sepertinya tidak ikut (untuk mengusung sendiri),” kata Edo.

Soal peluang Audy Joinaldy untuk maju sebagai Calon Gubernur, menurutnya akan sulit terjadi.

“Kemungkinan calon baru ya, diharapkan Audy ya. Tapi kita lihat dari dua minggu terakhir, terutama sejak bergabung dengan Golkar, tidak terlihat agresivitas pencalonan yang terjadi, baik dari sisi pasangan maupun penjajakan koalisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Untuk di Pilgub Sumbar sendiri dengan untuk penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 8,5 persen suara untuk mengusung calonnya sendiri. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota
KPU Tetapkan DPT Padang Panjang 44.322 di Pilkada 2024
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Melihat Rekam Jejak Fadly Amran Jelang Penetapan Calon Wali Kota Padang 
Bertemu Warga Banuaran, Fadly Amran Janjikan BPJS Gratis Jika Terpilih
Bertemu Warga Banuaran, Fadly Amran Janjikan BPJS Gratis Jika Terpilih
Peluncuran Kampanye Damai Pilkada Padang Panjang Digelar 24 September
Peluncuran Kampanye Damai Pilkada Padang Panjang Digelar 24 September
KPU Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
KPU Padang Butuh 10.409 Orang Calon Anggota KPPS, Ayo Buruan Daftar !
Progul Fadly-Maigus: Fokuskan Kota Padang Aman, Sehat, dan Pintar
Progul Fadly-Maigus: Fokuskan Kota Padang Aman, Sehat, dan Pintar