Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id– Pengamat politik SBLF Myriset Consultant Edo Andrefson menilai, potensi kocok ulang (pergantian calon) di Pilgub Sumbar 2024 akan susah terjadi, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon kepala daerah.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, sehingga agak sulit bagi parpol untuk leluasa mengutak atik calon.

“Waktu pendaftaran yang tinggal beberapa hari lagi, kalau untuk dikocok ulang pasangan Pilkada, terutama Sumbar, tidak mungkin rasanya,” kata Edo, Selasa (20/8/2024).

Dia sendiri memprediksi, Pilgub Sumbar akan tetap Head to Head antara Mahyeldi-Vasko dengan Epyardi Asda yang belum diketahui Cawagub pastinya.

“Sesuai putusan MK, jika dilihat Sumbar, berarti cukup 8,5 persen untuk mengusung sendiri. Tapi sepertinya tidak terjadi di Sumbar, karena berbeda dengan Jakarta,” jelas Edo.

Menurutnya, Jakarta memiliki sosok tokoh yang cukup kuat, seperti Anies Baswedan yang belum mendapatkan kendaraan untuk maju di Pilgub DKI 2024.

“Kalau untuk partai-partai besar rata-rata sudah mempunyai calon, seperti PKS, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PAN. Sedangkan partai perolehan suaranya kecil, sepertinya tidak ikut (untuk mengusung sendiri),” kata Edo.

Soal peluang Audy Joinaldy untuk maju sebagai Calon Gubernur, menurutnya akan sulit terjadi.

“Kemungkinan calon baru ya, diharapkan Audy ya. Tapi kita lihat dari dua minggu terakhir, terutama sejak bergabung dengan Golkar, tidak terlihat agresivitas pencalonan yang terjadi, baik dari sisi pasangan maupun penjajakan koalisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Untuk di Pilgub Sumbar sendiri dengan untuk penduduk 2 sampai 6 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 8,5 persen suara untuk mengusung calonnya sendiri. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang