Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi

Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Jelita Donal. [foto: IG Jelita Donal]

Langgam.id - Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024) lalu.

Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Jelita Donal mengungkapkan, bahwa dirinya sudah meminta konfirmasi kepada sejumlah pakar-pakar hukum di Sumbar dan nasional terkait putusan MK tersebut.

Dari seluruh pakar hukum yang dihubunginya itu, kata Jelita Donal, semuanya kaget terkait putusan MK itu.

"Semua mereka itu merasa aneh. Dalam kaca mata mereka, keputuan ini mengagetkan," ujar Jelita Donal yang saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu memperoleh sebanyak 308.986 suara.

Menurut Jelita Donal, bahwa ketika MK mengatakan demi keadilan atau hak Irman Gusman, tetapi jangan pula keadilan yang diputuskan MK itu menzolimi banyak orang.

"Dan terus terang, tentu kita merasa terzalimi juga dan masyarakat Sumatara Barat merasa terzalimi juga," ucapnya.

"Masyarakat Sumbar sudah melakukan pemilihan, sudah datang ke TPS, menghabiskan waktu, menghabiskan energi, menghabiskan biaya. Tapi tiba-tiba hasilnya dibatalkan demi menyelamatkan keadilan untuk seseorang," sambungnya

"Tapi oke saja, keadilan itu harus milik semua pihak. Kita berharap keadilan ini milik semua pihak," lanjut Jelita Donal.

Ia mengatakan, kalau ada peluang langkah hukum, maka pihaknya sebenarnya juga ingin menempuh langkah hukum juga. Misal ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Apakah MKMK bisa mengkaji ulang perkara ini bersama MK, itu lebih baik," kata Jelita Donal. (*/yki)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024