Langgam.id - Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024) lalu.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
Jelita Donal mengungkapkan, bahwa dirinya sudah meminta konfirmasi kepada sejumlah pakar-pakar hukum di Sumbar dan nasional terkait putusan MK tersebut.
Dari seluruh pakar hukum yang dihubunginya itu, kata Jelita Donal, semuanya kaget terkait putusan MK itu.
"Semua mereka itu merasa aneh. Dalam kaca mata mereka, keputuan ini mengagetkan," ujar Jelita Donal yang saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu memperoleh sebanyak 308.986 suara.
Menurut Jelita Donal, bahwa ketika MK mengatakan demi keadilan atau hak Irman Gusman, tetapi jangan pula keadilan yang diputuskan MK itu menzolimi banyak orang.
"Dan terus terang, tentu kita merasa terzalimi juga dan masyarakat Sumatara Barat merasa terzalimi juga," ucapnya.
"Masyarakat Sumbar sudah melakukan pemilihan, sudah datang ke TPS, menghabiskan waktu, menghabiskan energi, menghabiskan biaya. Tapi tiba-tiba hasilnya dibatalkan demi menyelamatkan keadilan untuk seseorang," sambungnya
"Tapi oke saja, keadilan itu harus milik semua pihak. Kita berharap keadilan ini milik semua pihak," lanjut Jelita Donal.
Ia mengatakan, kalau ada peluang langkah hukum, maka pihaknya sebenarnya juga ingin menempuh langkah hukum juga. Misal ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Apakah MKMK bisa mengkaji ulang perkara ini bersama MK, itu lebih baik," kata Jelita Donal. (*/yki)