Langgam.id - Partai Gerindra gagal mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) di Pilkada Serentak 2020. Partai pemenang pileg 2019 di Pasaman itu kekurangan kursi dukungan di DPRD Pasaman.
Partai Gerindra sebelumnya berencana mendukung, Atos Pratama-M Saleh. Pasangan itu gagal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman karena belum memenuhi persyaratan kursi di DPRD Pasaman.
Pasangan itu diusung koalisi Gerindra dan Hanura yang memiliki 6 kursi. Sementara persyaratan pendaftaran pasangan calon adalah 20 persen dari total 35 kursi DPRD Pasaman atau minimal 7 kursi.
Sementara satu-satunya pasangan yang berhasil mendaftar ke KPU Pasaman adalah Benny Utama-Sabar AS yang diusung 8 partai politik yaitu Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, PDI P dan Nasdem, dengan total 29 kursi di DPRD Pasaman.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Pasaman Bustomi mengatakan, sampai saat ini partainya belum menentukan sikap, apakah akan mendukung pasangan Benny Utama-Sabar AS atau tidak ikut pilkada Pasaman.
"Soal itu tanya langsung sama DPD Gerindra yang merupakan perpanjangan tangan dari pusat, kami ini hanya mengikuti dan melaksanakan perintah partai," katanya Selasa, (8/9/2020).
Baca juga: Usai Daftar ke KPU, 2 Bakal Calon Bupati di Sumbar Positif Covid-19
Dijelaskannya, sampai saat ini dirinya masih menunggu instruksi dari pengurus pusat. Dirinya mengaku loyal pada pimpinan terhadap apapun keputusan nantinya.
"Kita ini vertikal dari pusat, kami loyal pada pimpinan, tidak bisa memutuskan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi KPU mengatakan, KPU Pasaman melakukan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan dilakuan dengan sejumlah ketentuan yaitu memang tidak ada pasangan calon yang mendaftar satu pun.
Kemudian hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Kemudian ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, tetapi hanya satu pasangan yang penuhi syarat.
Alasan lainnya yaitu ada juga perpanjangan karena masih ada kursi partai di DPRD yang tersisa, tetapi itu hanya bisa diambil oleh calon yang telah mendaftar kalau seandainya dia ingin itu. Bukan menambahkan calon yang baru.
"Jadi kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa ini, maka dia wajib mendaftar kembali, jadi ada 6 kursi yang tersisa, kondisi Pasaman seperti itu," katanya Senin (8/9/2020).
Perpanjangan dilakukan selama dua hari 10-11 September.Kalau tidak ada yang mendaftar maka proses terus dilanjutkan dengan satu pasangan.
"Kalau tidak juga, maka kita lanjutkan dengan calon tunggal, kolom kosong jadinya," katanya. (Rahmadi/ABW)